-->

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Dua Tersangka Pelaku Perjudian Togel

  


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin, SH dan Kanit Intel Ipda Yulfian Tarigan serta anggota telah mengamankan 2 (dua) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Kamis siang (08/06/2023)

Kapolsek Lima Puluh melalui Kanit Reskrim Ipda Wahidin, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 40 / VI / 2023 / Unit Intelkam Polsek Lima Puluh tanggal 07 Juni 2023. 

Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh telah mengamankan dua tersangka pelaku perjudian Togel yang bernama Amirsyan, Lk, (50 Thn) , Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, dan Nahar, Lk, (40 Thn), Islam, Wiraswasta, Dsn Kejora Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. 

Dijelaskan Kanit Reskrim, Pada hari ini Kamis tanggal 08 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB, personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada 2 (satu) orang Laki - laki yang sedang membeli dan menerima Pasangan Angka - Angka atau Nomor tebakan Perjudian Jenis Togel di rumah Amirsyan di Dusun II Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. 

Mendapatkan informasi tersebut lalu Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Lima Puluh serta anggota Aipda Elijhon Manurung, SH , Aipda Agus Prianto , Aipda Adi K. Damanik , Briptu Ahmad Haikal langsung menuju lokasi /tempat yang di maksud 

Dan sekira pukul 13.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh melihat 2 (dua) orang laki - laki yang dimaksud sedang menulis dan menerima pasangan judi Togel dari pembeli. 

Melihat hal tersebut kemudian team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Personil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa Uang Sebesar Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu),  2 (dua) Unit Handphone Nokia Warna Hitam,  1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna biru,  1 (satu) Buah Pulpen Tinta Warna Hitam dan 5 lembar kertas berisi angka tebakan judi Togel. 

Kemudian ke 2 (dua) orang laki - laki tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut. Tutup Kanit Reskrim Ipda Wahidin, SH.

(wellas)



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive