-->

Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Sp. Motor


BATU BARA - Perisainusantara.com

Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 2 (Dua) orang Laki - laki an. Mhd Aidil alias Pupung dan Mhd Arya Pratama Alias Tama  terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Jumat (02/05/2023) pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kanit reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus,SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 89 / VI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 02 Juni 2023. Dengan Korban / Pelapor A/n Azlin.

Lanjut Kanit reskrim adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian ini bertempat di Jln. Kopertis Link V Kel. Indrapura Kota Kec. Air Putih  Kab. Batu Bara. 

Dengan Korban Azlin , Lk , (54) , Islam, Wiraswasta , Jln. Kopertis Link V Kel. Indrapura  Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dengan tersangka Mhd. Aidil Kurbansyah Lubis, alias Pupung, Lk, (27) , Islam, Kuli Bagunan, Alamat Dsn I Desa Sipare Pare Kec. Air Putih Kab Batu Bara. (Residivis)

Dan Mhd. Arya Pratama Alias Tama, Lk, 22 Tahun, Tidak Tetap , Islam , Dsn VII Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Team Opsnal berhasil mengamankan barang bukti,  1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Vario 125cc Warna White Blue BK 6635 XAK , 1 (satu) buah tabung gas 3 kg 

Dijelaskan Kanit reskrim kronologi kejadiannya, Pada hari Jumat (02/06/2023), sekira pukul 05.00 Wib. Di Jl. Kopertis Link V Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Ketika Pelapor terbangun dari tidur dan  melihat pintu depan rumah sudah terbuka selanjutnya melihat Sp. Motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada (hilang), 

Selanjutnya pelapor melakukan pencarian di sekitar Rumah namun tidak terlihat, sesaat itu juga menerima informasi dari masyarakat via handphone bahwa Sp. motor pelapor ada yang melihat dibawa oleh seorang laki - laki ke arah tebing tinggi.

Adapun Sp. motor milik pelapor hilang merk Honda Vario Warna White Blue dengan Nomor Mesin : JFB1E-1615680 dan Nomor Rangka : MH1JFB11DK658780 dengan Nomor Plat BK 6635 XAK an. Pemilik Wahyudin.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kronologi Penangkapan.  Pada hari Jumat  tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 07.45  Wib. 

Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 2 (dua) orang laki - laki  an. Mhd. Aidil alias Pupung dan Mhd. Arya Pratama alias Tama sedang berada di Dsn 10 Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi, 

Dan sekira Pukul 08.00 Wib terhadap 2 laki- laki yang dimaksud yang kemudian  dilakukan Penangkapan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Sp. Motor Merek Honda Vario 125cc Warna White Blue Bk 6635 XAK dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg. 

Kemudian ke dua pelaku dan Barang Bukti,  diboyong ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses pemeriksaan. Tutup Kanit reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive