-->

Reskrim Polsek Indrapura Amankan Seorang miliki Shabu


BATU BARA - Perisainusantara.com                 Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH  melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu ) orang Laki-laki yang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu. Selasa siang (13/06/2023) pukul 13.05 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 71 / VI / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 13 Juni 2023. 

Tindak Pidana/Melanggar Pasal Memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu - shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tersangka Yoanda Arif Alias Arif, Lk, Islam , (17), Pekerja Tidak Tetap, Dusun Tanjung Mulia Desa.Tanjung Gading Kec.Sei Suka Kab. Batu Bara, dengan didapati dari dirinya Barang Bukti 1 (Satu) paket Shabu - shabu Dalam Bungkus Rokok Sempurna Kecil sekira ( 0,13 Gram ) dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun VI Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Pada Selasa siang (13/06/2023)

Dijelaskan Kasi Humas, Pada hari ini Selasa (13/06/2023) sekira Pukul 12.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 1 (satu) orang memiliki narkotika jenis shabu di Dusun VI Desa Sipare -  pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara tepat nya di dalam kantong celananya. 

Kemudian Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, bersama anggota Aiptu Erwansyah dan Aipda J. Sagala langsung menuju tempat yang di maksud dari infomasi tersebut, 

Dan sekira pukul 13.05 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan Penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku an.Yoanda Arif Alias Arif, yang sedang  menunggu pasien pembeli narkotika. 

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan laki laki tersebut, dan selanjut nya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Tersangka Arif, di Persangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive