-->

Polsek Lima Puluh Amankan Tersangka Penipuan/Penggelapan


BATU BARA - Perisainusantara.com

Polsek Lima Puluh telah mengamankan seorang tersangka M. Rifki Harnanda , Lk, (20), Wiraswasta (Karyawan PT. MKCA), Alamat Dsn II Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Pada Selasa Dinihari  (06/06/2023) pukul 00.30 WIB.

Plh Kapolsek Lima Puluh AKP JA. Manurung menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut / Senin  05 Juni 2023. Atas nama Korban / Pelapor Nurliana , Pr , (61) , Pensiunan PNS, Alamat Dsn V Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan pihak BNI KCU Tanjung Balai Asahan serta pihak PT. MKCA yang datang ke Polsek Lima Puluh dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan/ Penggelapan, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh, Jl. Medan Kisaran No. 1 Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pada Senin (05/06/2023) pukul 11.00 WIB. 

Dengan para saksi saksi yakni Marulak Sianipar , Lk, (57) , Pensiuman BUMN, Dsn V Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara, dan Kiki Silvona Yanti , Lk, (41) , Karyawan BUMN, Jl. Embacang Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Daruk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun kronologis kejadian yakni Pada hari Senin (05/06/2023) sekitar pukul 11.00 WIB,  pelapor dihubungi oleh pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan untuk datang ke Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh dalam hal untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang di Bank Sumut, 

Dimana sebelumnya pelapor melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka selaku sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan) sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI an. Pelapor namun masih pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang di Bank Sumut sebesar Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) yang telah ditransfer melalui sistem ke Rekening Bank Sumut milik pelapor. 

Dan setelah di Kantor Bank Sumut Lima Puluh dan dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut an. Pelapor bahwa uang/dana untuk pelunasan sisa hutang telah masuk tertanggal 05 Mei 2023 namun telah habis diambil hingga sisa saldo sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) 

Dijelaskan oleh pelapor bahwa Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan tertanggal 05 Mei 2023 kepada tersangka dengan alasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan dan tersangka meminta nomor Pin ATM pelapor dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan, serta bahwa tersangka memberikan uang kepada pelapor sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 24 Mei 2023 dengan mengatakan mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut. 

Selanjutnya pihak Bank BNI mnghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut hingga kemudian membawanya ke Polsek Lima Puluh.

Kemudian kronologis penangkapan Pada hari Senin )05/06/2023) sekira pukul 22.00 Wib personil Polsek Lima Puluh menerima pihak pelapor, Bank BNI dan Pihak PT. MKCA serta tersangka dengan maksud oleh pihak Bank BNI dan PT. MKCA  masih menunggu itikad baik tersangka sekaligus pelapor membuat laporan pengaduan, 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta barang bukti yang ditemukan kemudian pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023 Pukul 00.30 Wib,  terhadap tersangka diamankan di Kantor Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut.

Polsek Lima Puluh juga telah mengamankan barang bukti yakni Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM an. Nurliana , 1 (satu) baju kemeja warna hijau , 1 (satu) baju kaos warna putih , 1 (satu) celana jeans warna abu-abu , 1 (satu) celana keper warna hitam.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive