-->

Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan


BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana. Selasa malam (20/06/2023) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH  menjelaskan berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/VI/2023/SPKT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, Selasa tanggal 20 Juni 2023. Dengan Pelapor/Korban Didit Eka Utama, Lk, (29 Thn), Islam, Guru, alamat Dusun III Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara

Tersangka yakni Siswanto Alias Sambo,  Lk, (42 Thn), Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Tanjung Mulia Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara

Saksi Jumianto , Lk , (51 Thn), Islam, Petani, Dusun III Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Lanjutnya, Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 05.00 wib disaat pelapor bangun tidur dan melihat Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Soul No Polisi BK 2308 VAI yang malam tadi di ruang tamu sudah tidak ada lagi 

Dan Hand Phone miliknya Merk Realme C 55 Warna hitam di tempat tidur juga Hand Phone anak dan istri Merk Vivo Y 125 Warna biru dan Vivo Y 53 Warna Cream juga sudah hilang.

Selanjutnya pelapor mengetahui bahwa pelaku masuk melalui pintu depan dengan cara merusak paksa lubang angin lalu membuka grendel pintu atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 

Akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Dijelaskan Kanit Reskrim kronologis penangkapan Pada hari Rabu Tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib anggota.

Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Indrapura serta mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak  dipercaya bahwa keberadaan pelaku sedang duduk diwarung milik lumping di Desa Tanjung Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara 

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH bersama anggota Unit Reskrim berhasil  melakukan Penangkapan terhadap tersangka Siswanto Alias Sambo pada Selasa 20 Juni 2023 pukul 22.00 WIB 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH

(wellas)






Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive