-->

Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pencuri Kedai Sembako milik Asniar

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana , Senin sore (26/06/2023) pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus. SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Juni 2023, dengan Korban/Pelapor Asniar , Lk , (48) Wiraswasta ,  Alamat Dusun Kartini Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Lanjutnya , Kanit memaparkan kejadian Pencurian tersebut pada hari Kamis (22/06/2023) sekira pukul 07.00 Wib, dengan tempat kejadian di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Korban /Pelapor mengetahui hal pencurian ini setelah mendapat informasi dari Mhd. Rifky Nugraha. Lk , (19 Thn), Islam, Ikut orang tua, Lingkungan II Kel. Indrasakti  Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, pada Kamis (22/06/2023 pukul 07.00 WIB) memberitahukan bahwa gembok kedai milik pelapor sudah rusak , selanjutnya korban/ pelapor langsung ke lokasi untuk memastikan dan ternyata benar bahwa kedai pelapor sudah kebongkaran, 

Dan, setelah di periksa, adapun barang barang jualan milik pelapor yang hilang yakni, 5 (lima ) buah Tabung Gas berat 3 Kg . 2 ( dua) karung beras berat 10 Kg, 3 ( Tiga) slop Rokok merk surya dan sempoema, Gula Putih 10 Kg, Minyak Makan 5 Kg, Jajanan makanan ringan, alalat alat mandi , kopi dan susu, indomie, tepung dan pulut serta uang tunai Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) Atas keladian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000.- ( Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dari hasil dari Penyelidikan dan keterangan saksi, Personil Polsek Indrapura mengantongi diduga Pelakunya.

Dan, pada hari Senin sore (26/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku sedang mengendarai Sepeda motor dengan membawa hasil pencurian mengarah ke Desa Aras  Kec. Air Putih Kab. Batu Bara 

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus. SH bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak  melakukan Penangkapan sekira pukul 14.30 Wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku an.Suhandi , Lk , (33) alamat Jalan Turi Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Kemudian tersangka Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.

(wellas)




Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive