-->

Polsek Indrapura Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Pool Bus Perumahan Inalum Tanjung Gading

Polsek Indrapura Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Pool Bus Inalum Tanjung Gading 



BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho dan Anggota pada Rabu malam (07/09/2022) berhasil mengamankan  tersangka Boy HT (35) pecatan Polri, warga Lingkungan VII Desa Perkebunan Sipare-Pare Kabupaten Batu Bara , yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor milik Warsino di Pool Bus Komplek Perumahan Tanjung Gading. 

Berdasarkan Nomor : LP / B / 56 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 September 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho dan anggota Reskrim melakukan penyidikan , dan melalui rekaman CCTV di Pool Bus Kompleks Perumahan Tanjung Gading, di dapat lah Status tersangka dan sekira pukul 23.00 dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Boy HT yang terakhir di ketahui mantan Polisi Pecatan 

Plt. Polsek Indrapura IPTU Abdi Tansar, SH. MH, membenarkan Penangkapan ini dan menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Senin (05/09/2022) Pukul 06.30 Warsino (43) warga Dusun Tamsis Desa Sei Suka Deras Kec Sei Suka, memarkirkan Sp. Motor Yamaha RX King warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BK 4054 TQ miliknya di Pool Bus Komplek Perumahan Tanjung Gading di Lingkungan III Desa Perk. Sipare-pare Kecamatan Sei Suka, Sebut Plt. Polsek Indrapura.

Lalu Warsino pergi bekerja ke PT. Unifeco, dan sekira pukul 17.00 wib pulang dari kerja, Warsino kembali ke area Pool bus, dan melihat Sp. Motor Yamaha RX King miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran.

Selanjutnya, Warsino langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Security Perumahan Tanjung Gading, untuk membukakan CCTV sekitar pukul 10.26 wib.

Setelah CCTV dapat dibuka, terlihat seorang laki-laki membawa Sepeda Motor milik korban tersebut.

Kemudian Warsino melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura, dengan Nomor LP / B / 153 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Selasa (06/09/2022) sekira pukul 11.00 wib An. Warsino

Saksi Warsino (korban) Hendri (42) warga Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan Suyadi (43) warga Huta II Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, tersangka Boy HT dibawa ke Polsek Indrapura guna proses hukum, ucap Plt. Kapolsek Indrapura.

(wellas) 


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive