-->

Pemkab Batu Bara Akhirnya Ikuti Saran FPG, Terkait Pembangunan Gedung Perkantoran Sistem Multi Years

Pemkab Batu Bara akhirnya mengikuti saran FPG Terkait Pembangunan Gedung Perkantoran Sistem Multi Years, 


BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Pemkab Batu Bara akhirnya mengikuti Saran Fraksi Partai Golkar, dan membatalkan Pembangunan Gedung Perkantoran dengan sistem Multi Years menjadi sistem satu tahun anggaran yang akan dilaksanakan tahun 2023.

Juru bicara FPG Rizky Arietta, memyampaikan pandangan akhir fraksi Golkar ini pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Batu Bara dalam penyampaian Sikap / Pandangan akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama atas P-APBD tahun anggaran 2022, Jumat (02/09/2022) petang.

"Pada akhirnya saran Fraksi Partai Golkar untuk melaksanakan pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan menggunakan sistem satu tahun anggaran bukan dengan sistem multi years yang menjadi alternatif terbaik dan paling aman untuk dilaksanakan", ujar Juru bicara FPG Rizky Arietta 

Selanjutnya imbuh Rizky "Walaupun Fraksi Partai Golkar menjadi public enemy dan disinyalir tidak mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara pada saat menyampaikan penolakan pembangunan gedung perkantoran dengan sistem multi years", 

Namun kami dalam menyampaikan Sikap, saran , pendapat , Pandanga. kritisi serta penolakan, FPG memiliki Dasar Hukum yang jelas serta referensi yang cukup kuat. ucap Rizky

Khusus untuk Pembangunan dengan sistem multi years ini, pada Pandangan Fraksi Golkar sebelumnya sudah dijelaskan Dasar Penolakan mengacu UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 4 di jelaskan Masa Tahun Anggaran di mulai 1 Januari sampai 31 Desember. 

Kemudian pada PP Nomor 12 Tahun 2019 juga dijelaskan perubahan APBD hanya bisa dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran). 

Keadaaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,  sesuai pada  Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,  

Seharusnya, bukan melakukan penambahan atau perubahan Program kegiatan, seperti Pembangunan kantor Bupati yang awalnya direncanakan satu Tahun Anggaran berubah menjadi pembangunan dengan sistem Multi Years.

"Fraksi Partai Golkar berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Fraksi Partai Golkar (FPG) tidak akan melampaui kewenangan dalam bekerja, kami hanya meyampaikan saran pendapat kritisi serta penolakan merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang kami jalankan sebagai anggota DPRD, yakni fungsi pengawasan", tegas Rizky.

Untuk mengindari kejadian serupa dikemudian hari, Kami (FPG) juga menyarankan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif kedepannya untuk mencari referensi dan landasan hukum yang menjadi yuris prudensi dalam memutuskan suatu kebijakan agar melakukan konsultasi langsung ke instansi atau kementerian yang membidangi.

Dalam Penyampaian Pandangan Akhir pada R-PAPBD Tahun 2022. Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan saran serta masukan terkait Rumah Sakit Indrapura, 

Untuk hal , Anggaran Dinas Kesehatan senilai Rp. 1.450.000.000 untuk RS Indrapura yang merupakan asset yang dihibahkan dari Provsu, Rizky mengatakan Fraksi Partai Golkar tetap menyarankan agar kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

Sebab "Mengingat Program kegiatan anggaran tersebut baru direncanakan dalam KUA P-APBD tahun 2022, karena itu Fraksi Partai Golkar berpendapat kegiatan program ini memerlukan waktu yang cukup panjang", ucap Rizky.

Fraksi Partai Golkar memandang proses hibah RS Indrapura juga masih membutuhkan waktu untuk melengkapi Dokumen legalitas. Ungkap Rizky Arietta

(wellas) 




Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive