
Dalam RDP tersebut menghadirkan pihak Dinas Kesehatan dan RSUD H.Ok Arya Zulkarnain.Dari Dinas kesehatan diwakili oleh dr.Dina Novianti beserta rombongan, sedangkan dari RSUD diwakili oleh dr.Yazlan, Ok Shahril beserta rombongan.RDP dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Agung Setiawan SE,Wakil ketua Nafiar, S.Pd, M.Si dan Usman, SE, M.Si.
Adapun tuntutan/Petitum yang disampaikan LSM PAKAR adalah sebagai berikut :
1.Evaluasi dan Pemberhentian : Melakukan evaluasi menyuluruh terhadap kinerja Direktur RSUD,dengan pemberhentian jika ditemukan ketidakprofesionalan atau pelanggaran.
2.Audit dan Investigasi: Melaksanakan audit keuangan dan investigasi pengelolaan anggaran untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau korupsi.
3.Screening Integritas: MelakukanbScreening Integritas termasuk tes urin terhadap seluruh pimpinan dan staf guna pencegahan penyalahgunaan narkoba dan praktik tercela.
4.Sistem Kontrol Terpadu: Menerapkan sistem kontrol dengan partisipasi masyarakat, LSM, dan pihak terkait.
5.Laporan Berkala : Menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada publik untuk transparansi dan akuntabilitas.
dr.Dina Novianti menyampaikan bahwa akan melakukan pembenahan dan perbaikan diseluruh instansi kesehatan di kabupaten Batu Bara.
Ketua komisi III Agung Setiawan mengakui masalah yang disampaikan memang benar adanya dan menjadi perhatian serius. Hal ini juga dibenarkan dari hasil investigasi langsung bersama Nafiar yang menggunakan pakaian biasa untuk menyamarkan identitas, dengan kesimpulan bahwa pelayanan di RSUD sangat bobrok dan tidak berkualitas. "Seharusnya malu dengan Rumah Sakit swasta yang mampu bersaing secara profesioanal dengan menunjukkan sistem manajemen yang baik," ucap Nafiar.

Lebih lanjut, Agung Setiawan menyatakan akan segera memanggil Dewan Pengawas yang telah ditunjuk dan di sahkan oleh Bupati Batu Bara untuk dimintai keterangan. Di akhir rapat, Ketua DPC LSM PAKAR Bambang Setiaji, S.Pd menyampaikan akan menunggu jawaban terkait permasalan tersebut dan menyerahkan dokumen temuan lapangan kepada komisi III sebagai bahan pertimbangan.
(syahril)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar