Polres Batu Bara Bongkar Kasus Narkoba, Lebih 1 Kg Sabu Dimusnahkan
Batu Bara — Perisainusantara.com
Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu sekaligus pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), yang diketahui merupakan warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.
Kedua pelaku diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengintaian dan pengejaran sejak dari wilayah Desa Ujung Kubu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 2.109 gram. Narkotika tersebut dibungkus dalam kemasan plastik teh berwarna kuning bertuliskan Refined Chinese Tea.
Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, seperti tas ransel merek Polo warna hitam-merah, satu unit ponsel Vivo warna biru, kunci kendaraan, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Total barang bukti sabu dari kasus-kasus tersebut mencapai 1.462,94 gram bruto atau 1.314,97 gram netto, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, melibatkan tersangka dari beberapa kecamatan di Kabupaten Batu Bara serta satu orang dari Kabupaten Asahan. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti airsoft gun jenis Pietro Beretta, pil ekstasi warna merah dan hijau, serta sejumlah ponsel dan kendaraan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk BNN Kabupaten Batu Bara, pihak Kejaksaan, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam upaya menekan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
(Sumber: Sat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar