-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan


BATU BARA-Sumut-Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan tersangka  Joni Kembar , lk , (23 Thn) warga  Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh  Kabupaten Batu Bara.  Pada hari Senin petang (03/04/2023) sekira pukul 17.00 WIB 

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan sesuai dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka Joni Als Joni Kembar karena melawan petugas 

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Januari 2023. 

Nomor : LP /B/2/I/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, 05 Januari 2023.

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan  kronologi kejadian, 

Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 05.00 Wib, Nuraini ( korban ) umur 61 Tahun warga Dusun ll Desa Titi Payung Kec. Air Putih,  bangun dari tempat tidur langsung mau menuju kamar mandi sesampai nya diruang dapur korban tidak melihat sepeda motor Honda Supra X,BK 3975 VY, Warna Hitam, Nomor Mesin : KEV2E-7, Nomor Rangka : MH1KEV213K153026, yang biasa terpakir di tempatnya. 

Lalu korban bergegas ke arah pintu samping dapur sekaligus mengecek akan tetapi pintu samping sudah tidak keadaan terkunci lagi pada saat itu juga korban menjerit dan memanggil anaknya  a/n. Tuti Anita Lubis ( Saksi ). 

Dan, berkata kepada anak korban bahwa rumah sudah dimasuki maling dan telah hilang sepeda motor. 

Kemudian anak korban langsung memeriksa barang barang yang hilang dari dalam rumah dan ternyata selain sepeda motor yang hilang ada juga 2 (dua)unit Handphone ; 1(satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk VIVO tipe Y83, dengan nomor kartu 082272755233, dan satu Unit Handphone merk Xiomi tipe Realmi 9A, nomor kartu 081365492955. 

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Legiman selaku Kepala Dusun II Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kab. Batu Bara.

Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor dan 2 unit Handphone. Selanjutnya korban melaporkan ke pihak Polsek Indrapura.

Lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan, yakni Pada hari Senin Tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan tersangka  sedang berada di belakang rumahnya  warga Di dusun II Desa Simp Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. 

Kemudian  Kanit Reskrim Polsek Indrapura iptu Jimmy R. Sitorus, SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari informan dan 

Sesampainya di rumah yang di maksud anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk dibelakang rumah dan langsung mengejar tetapi tersangka kabur ke arah kebun sawit masyarakat. 

Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas. 

Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan selanjutnya dilakukan tindakan Tegas dan Terukur dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Indrapura Guna Proses Lanjut. Tutup Kanit Reskrim Ipru Jimmy R.Sitorus, SH.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive