-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan Pelaku Penganiayaan di kelurahan Indrapura

Batu Bara-Sumut-Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu ) orang Laki - laki pelaku kasus Penganiayaan secara bersama - sama di Gang Krakatau Lk. II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis tengah malam (20/04/2023) pukul 24.40 WIB.

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 61  / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 20 April  2023.

Dan, sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) subs pasal 351 Ayat (1) jo pasal 55 Ayat (1) dari KUHPidana.

Dan di dukung para Saksi Siwong Lk, (60 Thn), Islam, Wiraswasta, Lk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Dan Oam , Lk, )50 Thn), Islam, Wiraswasta, Lk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara

Kami Unit Reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan pelaku Penganiayaan bernama  M.Ali Akbar Alias Beak ( Residivis ), Lk, (37 Thn), Islam, Wiraswasta, Lingkungan II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Sementara yang menjadi korban Penganiayaan Rudianto Alias Rudi, Lk, (41 Thn) Islam, Wiraswasta, Lk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dijelaskan oleh Kanit Reskrim kronologi kejadiannya, bermula Pada hari Rabu (19/04/2023), sekira pukul 16.30 Wib di saat Pelapor sedang dirumah dipanggil oleh pelaku, kemudian pelapor mendatangi pelaku dan pelaku meminta uang berhubung pelapor ada mempunyai hutang kepada pelaku. 

Pelapor menjawab belum ada uang untuk bayar hutang , dan pelaku emosi langsung memukul pipi pelapor sebelah kanan, dan pelipis mata sebelah kanan

Dan, Pelapor tidak melawan, Kemudian tidak berapa lama kawan kawan pelaku an. M.Ali Akbar Alias Beak yakni Indra Gunawan Alias Amat Alias Mamek serta Joko mendatangi pelapor. 

Kemudian pelaku Joko menyeret pelapor, dan pelaku Indra Gunawan Alias Amat Alias Mamek memiting pelapor, Lalu M. Ali Akbar  Alias Beak mengambil batu dan langsung memukul kepala pelapor, dan selanjutnya di pisah oleh masyarakat. 

Akibatnya pelapor  mengalami luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan, dan luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Lanjut Kanit Reskrim, memaparkan Kronologi Penangkapan Pelaku ,Yakni Pada hari Kamis tengah malam (20/04/2023), sekira pukul 23.40 Wib

Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki - laki pelaku Penganiayaan secara bersama - sama sedang berada Gang Krakatau di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Kemudian mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dan Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak dan mengamankan 1 (satu) orang laki - laki an. M.Ali Akbar Alias Beak, Selanjutnya membawa pelaku tersebut ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive