-->

Reskrim Polsek Indrapura, Amankan Honorer di Batu Bara Bobol Counter HP


Batu Bara-Sumut-Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu ) Laki - laki pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 dari KHUPidana

Pelaku tersebut Syaiful Afgan (Ogan) Lk, 36 Tahun, Islam, Pengawai Honor, Jln. Perintis Kemerdekaan Lingkungan VII Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Pelaku di amankan pada Selasa petang (11/04/2023) pukul 15.00 WIB, di Perumahan Gelembis Dsn III Gelembis Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Dijelaskan, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy R. Sitirus, SH , Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 57  / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 11 April  2023. Dengan Pelapor (korban) Fauzy Hidayat lk (20 Thn) Wiraswasta, warga Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Lanjutnya, Kronologi kejadian yakni Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Kounter Handphone yang berada di Dsn III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Ketika pelapor bangun dari tidur dan kemudian melihat pintu depan toko terbuka dan dalam keadaan tercongkak lalu pelapor melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang. 

Kemudian pelapor melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A53 dengan IMEI 1 : 864326051857799 IMEI 2 : 864326051857781 , 1 (satu) unit Handphone Oppo A92 IMEI 1 : 865941045168035 IMEI 2 : 865941055168027 , dan I (satu) unit Handphone Oppo A54 IMEI 1 : 861280051424295 IMEI 2 : 865941045168087. Sudah tidak ada pada tempatnya (hilang)

Dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah), dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Selanjutnya, Kronologi penangkapan pada hari Selasa  tanggal 11  April 2023, sekira pukul 14.40  Wib

Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari warga yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki - laki pelaku pencurian di Kounter Handphone Dsn III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air putih Kab. Batu Bara berada di rumahnya di Perumahan Gelembis Dsn III Gelembis Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara 

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H langsung bergerak dan sekira pukul 15.00 Wib sampai di rumah yang dimaksud serta terduga a/n. Syaiful H. Afhgan Alias Ogan.

Dan kemudian mengamankan pelaku dan mendapatkan  barang bukti berupa 3 (unit) Handphone merek Oppo, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.

Dengan barang bukti 3 (tiga ) unit Handphone merek Oppo dgn Rincian, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A53 , 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A92 , 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A54

Saksi saksi , Mhd. Nasril ,Lk, (44 tahun), Islam, Wiraswasta, Dsn III Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

M. Indragunawan Lk, 37 tahun, Islam, Wiraswasta, Link II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara .

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive