-->

DPRD Kab.Batu Bara Rapat Paripurna Dua Ranperda, Dengarkan Jawaban Bupati Batu Bara

 


BATU BARA-Sumut-Perisainusantara.com

DPRD Kabupaten Batu Bara agendakan  rapat Paripurna mendengarkan  jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum fraksi terhadap 2 ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pada Senin petang (03/04/2023) pukul 14.00 di ruang rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Batu Bara 

Di hadiri Ketua DPRD Kab. Batu Bara M.Syafi’i, SH , Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh asisten 1 Rusian Heri , Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara  Izhar Fauzi, SH dan seluruh anggota DPRD  Kab. Batu Bara 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.  Batu Bara dengan agenda Jawaban Bupati Batu Bara atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap   ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada kesempatan ini, saya asissten 1 Rusian Heri yang mewakili Pemerintah Kab. Batu Bara mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara atas atensi yang telah diberikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Kab. Batu Bara hari ini. 

Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan selalu  berkomitmen dalam melaksa-nakan tugas–tugas Pemerintahan dan upaya pembangunan secara maksimal, agar dapat mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, 

Yaitu menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara menjadi masyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius. 

Ucapan terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Golongan Karya yang telah disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar.

Terkait ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan  berusaha berbasis risiko, Pemerintah Daerah sangat setuju dan sependapat bahwa Perda ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara pada umumnya. 

Dan, terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun ranperda yang merupakan turunan dari undang-undang nomor1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan kas pemerintah guna mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dari dana transfer. 

Sementara jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang telah memberikan saran dan masukannya.

Terkait ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan  berusaha berbasis risiko, 

Penyesuaian atas perubahan peraturan dengan disahkannya undang-undang cipta kerja yang diganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja perlu dilakukan , demi menjamin investor dalam kemudahan dan ketenangan dalam berusaha dengan memperhatikan lingkungan dan mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draft ranperda. 

Selanjutnya terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. 

Jawaban atas pandangan umum fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) adalah sebagai berikut : 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi partai nurani karya bangsa atas saran dan masukan yang diberikan, kami pemerintah daerah juga berharap dengan adanya perda ini dapat mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, menciptakan, lapangan kerja serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

Kami juga menyetujui ranperda tersebut agar dapat dibahas lebih lanjut sehingga ketentuan pasal 94 undang -undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Jawaban atas pandangan umum fraksi partai PDI Perjuangan, adalah sebagai berikut, terima kasih disampaikan kepada fraksi partai PDI.P atas saran dan masukannya serta sambutan baik fraksi pdip yang mendukung penyempurnaan kedua ranperda tersebut.

Dengan adanya ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis resiko akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha dan investor baik dalam dan luar negeri sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga terwujudnya pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan peningkatan PAD  Kabupaten Batu Bara. 

Sementara jawaban atas pandangan umum fraksi partai gerakan indonesia raya (gerindra),  dapat dijelaskan sebagai berikut : 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi Partai Gerindra atas saran dan masukan yang diberikan terkait ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan berusaha berbasis resiko, kami sependapat dengan fraksi partai gerindra bahwa pembentukan perda ini untuk memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten batu bara dan sudah tertuang didalam ranperda ini. 

Kami juga sangat berterima kasih kepada fraksi partai gerindra yang menyetujui ranperda pajak derah dan retribusi daerah agar dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga ketentuan pasal 94 undang -undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Nasional Demokrat adalah sebagai berikut : 

Terima kasih  disampaikan kepada fraksi Partai Nasdem atas saran yang diberikan, dengan adanya kedua perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan serta meningkatkan pad kabupaten batu bara sehingga dapat mewujudkan masyarakat batu bara yang sejahtera. 

Jawaban atas pandangan umum fraksi Demokrat adalah sebagai berikut : 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi Partai Demokrat atas saran dan pandangan yang diberikan. dengan ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan yang  prima  kepada masyarakat / pelaku usaha. tranparansi merupakan komitmen pemerintah daerah. hal ini tentu akan menarik pelaku usaha / investor yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten batu bara. sesuai harapan fraksi partai Demokrat terhadap ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang kami ajukan, 

Maka kami akan senantiasa memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi serta sinkronisasi terhadap perda-perda yang ada. dan kami juga akan menyiapkan seluruh dokumen, insrtumen serta sdm yang diperlukan serta laporan yang akurat untuk pembahsan selanjutnya 

Sehingga harapan kita bersama agar ranperda pajak dan retribusi daerah ini dapat disahkan menjadi perda sebelum akhir tahun 2023, sehingga dapat diberlakukan mulai januari 2024 sebagaimana amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Kemudian, jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan adalah sebagai berikut : 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi PPP atas saran dan pandangan yang diberikan. 

Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman                    modal dan pelayanan berusaha berbasis resiko memuat tentang pengawasan kegiatan penanaman modal. hal ini dilakukan guna mencegah hal - hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku agar dunia usaha tetap kondusif serta dapat memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.

Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sangat dibutuhkan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten batu bara serta dapat memberikan pelayanan publik sebaik mungkin. 

Jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Bulan Bintang, sebagai berikut : 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi Partai Bulan Bintang atas saran dan pandangan yang diberikan. pelayanan prima merupakan komitmen pemerintah daerah. memberikan perlakuan yang sama, menjamin kepastian hukum  dan keamanan bagi setiap penanam modal dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi. 

Terkait pembentukan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya kehati-hatian dalam menentukan besaran tarif pajak dan retribusi dengan menimbang tingkat kesejahteraan masyarakat serta akan membandingkan dan mempelajari besaran tarif yang diberlakukan oleh daerah lain khususnya Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Batu Bara seperti Kabupaten Asahan dan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), adalah sebagai berikut : 

Terima kasih disampaikan kepada fraksi Partai PAN atas saran dan pandangan yang diberikan. 

Terkait ranperda yang diajukan juga memuat tentang kebijakan dasar penanaman modal, memberikan akses yang seluas luasnya bagi investor melakukan investasi di Kabupaten Batu Bara dengan mengikuti petunjuk dan peraturan yang berlaku.

Sesuai harapan kita bersama, semoga ranperda pajak dan retribusi daerah dapat segera terwujud sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten batu bara guna optimalisasi dan formulasi tata kelola potensi pad kabupaten batu bara.

Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tersebut, kami akan memperhatikan saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat menghasilkan perda yang berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Demikianlah jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dprd kabupaten batu bara terhadap kedua ranperda tersebut. 

Semoga segala upaya yang kita lakukan untuk pembangunan kab. batu bara yang kita cintai ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kab. Batu Bara. Tutup Asissten 1 Rusian Heri, mewakili Pemerintah Kab.Batu Bara.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive