-->

Terjerat Kasus Pencurian dan Narkotika, Dua Oknum Polisi Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara


Medan, Perisainusantara.com|-
Dua oknum polisi Polrestabes Medan Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dituntut pasal berlapis. Mereka berdua dituntut Masing-masing pidana penjara selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (02/02/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Rahmi Shafrina) menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu mulai dari pasal tentang pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Tidak hanya dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800  juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan. 

JPU menilai, terdakwa Toto terbukti melanggar dan diancam menggunakan Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu. 

Selain itu juga, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah  dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana yang bersangkutan terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram. 

"Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," urai JPU.

Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,

"Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika," kata JPU.

Setelah Majelis Hakim mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

JPU saat diwawancara terkait perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga yang sebelumnya hanya dituntut 3 tahun penjara, JPU Rahmi mengatakan bahwa pasal yang dikenakan berbeda-beda. 

"Dikarenakan para terdakwa yang disidangkan hari ini ada dikenakan UU Narkotika dan Psikotropika, sedangkan Marjuki dan Dudi Efni yang disidangkan sebelumnya hanya disangkakan tindak pidana pencurian saja," kata JPU Rahmi. 

Diketahui dalam dakwaan JPU Randi Tambunan ada menjelaskan bahwa perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat tentang Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba, dan menurut i formasinya beliau sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya. Rumah jusuf berada di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

“Berdasarkan informasi diatas, maka dilengkapilah Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Tim melakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Sumber :  Tribun-Medan.com


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive