-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 13,57 Gram di Medang Deras

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 13,57 Gram di Medang Deras



BATU BARA – Perisainusantara.com 

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Dusun IV, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I, berusia 47 tahun, warga Dusun II, Desa Pematang, Kecamatan Medang Deras. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba di lokasi tersebut. Merespons laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto total 13,57 gram, 2 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 unit ponsel Android merk OPPO

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Kami akan terus memburu jaringan di balik peredaran ini. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Batu Bara,” tegas Kapolres.

Petugas juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, seperti: Menyita barang bukti, Melakukan gelar perkara, Memeriksa saksi-saksi, Mengembangkan jaringan untuk pengungkapan lebih luas, Merencanakan pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor)

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

(wellas)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (317) Pemerintahan (275) Pendidikan (153) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum