Polres Batu Bara Amankan 5 Pelaku Tambang Tanah Uruk Ilegal di Sei Suka
BATU BARA – Perisainusantara.com 0
Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara melalui Tim Opsnal Unit IV Tipidter berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal berupa penggalian tanah uruk tanpa izin di wilayah Desa Pare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Senin (28/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB. ungkapnya Kasi Humas Polres Batu Bara,
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator merek Komatsu dan Hitachi, serta dua unit dump truck dengan nomor polisi BK 8811 CY dan BK 8174 XZ yang mengangkut hasil galian turut diamankan sebagai barang bukti.
Lokasi dan Identitas Terduga Pelaku
Penindakan dilakukan di Dusun VI Desa Pare-Pare. Adapun lima orang yang diamankan adalah: S (30), warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu, Kec. Bandar Bosar Maligas, Kab. Simalungun, S (51), warga Desa Brohol, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara, RD (45), perempuan, warga Desa Partimbalan, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, RS (39), warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara, P (64), warga Desa Pare-Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanah uruk ilegal yang tidak mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan dua unit dump truck tengah mengangkut tanah uruk dari lokasi tambang.
Saat dimintai dokumen perizinan, sopir tidak mampu menunjukkan surat resmi. Ia mengaku bahwa material tersebut dibeli dari lokasi milik seseorang berinisial HZ yang berada di Dusun VI Desa Sipare-Pare, dan rencananya akan dijual kepada masyarakat di wilayah Batu Bara.
Setelah memastikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter IPDA Doni Irawan, S.H., M.H. langsung mengamankan para operator alat berat ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Langkah selanjutnya yaitu melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa para pelaku, menyita seluruh barang bukti, serta mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar