-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Polres Batu Bara Tindak Lanjut Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tiga Lokasi

Polres Batu Bara Tindak Lanjut Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tiga Lokasi


BATU BARA – Perisainusantara.com 

Tim Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPDA Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, menggelar kegiatan pengecekan terhadap aktivitas penggalian tanah urug atau galian C di wilayah hukum Polres Batu Bara, pada Senin siang (28/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam giat tersebut, petugas menyisir tiga titik yang terindikasi menjadi lokasi tambang tanah urug tanpa izin, yaitu di Desa Kuala Gunung dan Desa Antara di Kecamatan Datuk Limapuluh, serta Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pengecekan lapangan ini melibatkan enam personel Unit IV Tipidter, yakni: IPDA Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, AIPTU Rahmansyah Harahap, AIPDA Ali Akbar, Brigadir Rudi Rakasiwi, Briptu Ryan Seftiansyah, Briptu Habibi Siregar

Dari hasil pengecekan, tim mendapati adanya tumpukan tanah urug yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal. Material tersebut diyakini berasal dari kuari yang tidak memiliki izin eksplorasi maupun produksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Unit IV Tipidter segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penutupan sementara terhadap lokasi-lokasi yang diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K., M.H., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin. Semua yang melanggar ketentuan hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Tri Boy Alvin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa segala aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab, pungkasnya AKP Tri Boy Alvin mengakhiri.

(wellas)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (317) Pemerintahan (274) Pendidikan (153) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum