Galian C Diduga Ilegal di Desa Antara Tetap Beroperasi, Truk dan Alat Berat Leluasa Angkut Tanah
BATU BARA – Perisainusantara.com
Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali jadi sorotan di Kabupaten Batu Bara. Meski tanpa kejelasan izin, kegiatan pengerukan tanah uruk dengan menggunakan alat berat terlihat berjalan mulus di Dusun Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (17/7/2025), satu unit alat berat jenis beko tampak sibuk mengeruk tanah dan mengisi muatan ke lima unit truk yang parkir tak jauh dari lokasi. Tanah tersebut disebut-sebut akan dibawa menuju Desa Petatal, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa tanah uruk itu akan dikirimkan ke wilayah lain. Namun, saat ditanya soal izin usaha dan sumber bahan bakar yang digunakan alat berat, ia memilih bungkam.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Batu Bara, Taavi Juanda, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengelola galian.
"Izin memang dikeluarkan oleh provinsi, tapi sejauh ini belum ada informasi apapun dari pengelola di Desa Antara," jelas Taavi.
Di sisi lain, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam terhadap praktik tambang ilegal.
“Kami berterima kasih atas informasi dari rekan media. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menindak dan menertibkan semua bentuk kegiatan galian ilegal di wilayah kami. Informasi yang disampaikan akan segera kami dalami dan tindak lanjuti,” ujar Fahmi.
Meski aparat menyatakan komitmen, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas galian ilegal seolah bebas bergerak. Masyarakat pun menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah dalam menghentikan dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan tersebut.
(sumber: Beritaindonesianews.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar