-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gang Perjuangan, Barang Bukti 6,03 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gang Perjuangan, Barang Bukti 6,03 Gram Diamankan



BATU BARA – Perisainusantara.com

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LS (37), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, dan AY (31), wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, satu unit ponsel Samsung warna putih, dan satu plastik klip kosong. Keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan seperti menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk diuji.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Batu Bara.

(wellas)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (314) Pemerintahan (262) Pendidikan (153) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum