Ketum LPIB Laporkan Pembangunan Gedung Unpenkom Regional 1 Medan
MEDAN - Perisainusantara.com
Ketua Umum Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) Dannil Sitorus Pane pertanyakan gedung mewah di dalam lingkungan Kanwil Kemenagsu bernama Gedung Unpenkom Regional 1 Medan.
Peroyek pembangunan dengan nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom dengan kode RUP 51461968 tersebut diketahui bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran 3 Milyar.
Menurut Dannil Sitorus, proyek dengan spesifikasi rehabilitasi (rehab) tidak boleh berubah menjadi Pembangunan gedung baru, mengingat Rehab Gedung dan Pembangunan Gedung baru memiliki perbedaan signifikan dalam cakupan pekerjaan, perizinan, dan spesifikasi teknis.
“Jika merujuk pada website https://sirup.lkpp.go.id/sirup/caripaketctr/index# disana jelas terlihat spesifikasi pekerjaannya adalah Rehab Gedung Dan Bangunan Puspenkom (Sesuai KAK dan Gambar), artinya peroyek tersebut berfokus pada perbaikan, pembaruan, atau peningkatan bangunan yang sudah ada. berbeda dengan Pembangunan gedung baru yang harus membangun bangunan dari awal di lahan yang kosong dan melibatkan seluruh proses konstruksi, mulai dari perencanaan, desain, pondasi, struktur, hingga finishing” ucap Dannil.
Sebelumnya, Gedung Puspenkom Kemenag adalah Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama yang berfungsi sebagai pusat penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Terletak dijalan Jendral Gatot Subroto No. 261 Medan tepatnya didalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara proyek tersebut dilaksanakan dengan metode Tender.
”Kita monitor pembangunan gedung tersebut dari Nol, sebelum dibangun gedung megah itu, dulunya disana ada bangunan tua yang berpungsi sebagai kantin para pegawai kemenag, artinya gedung Puspenkom itu murni bangunan baru yang dilengkapi dengan akses jalan penghubung ke Aula Utama Kanwil Kemenag dengan lebar 3 Meter dan dilengkapi dengan pagar stenlis agar dapat disebut rehab atas pengembangan dari Aula”. tamabahnya.
Lembaga Peduli Iklas Beramal menduga adanya temuan ketidak seuaian dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Unpenkom Regional 1 Medan menjadi sebab belum diresmikannya gedung megah tersebut sampai saat ini.
Dannil menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, mengingat penggunaan anggaran APBN yang diduga tidak sesuai fungsi dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
“Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
(dannil S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar