-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Digugat Ustadz Abas, Ini Tanggapan Bupati Langkat H. Syah Affandin

Digugat Ustadz Abas, Ini Tanggapan Bupati Langkat H. Syah Affandin



MEDAN – Perisainusantara.com 

Polemik antara Ustadz Abas Rambe dan Bupati Langkat H. Syah Affandin kian mencuat ke publik. Ustadz Abas mengaku mendapat tekanan untuk segera mengosongkan rumah yang selama ini ditempatinya. Ia menyebut, permintaan pengosongan itu dilakukan oleh seseorang berinisial “S” yang diduga utusan langsung dari orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut. Hal ini disampaikan Ustadz Abas kepada media pada Senin (28/07/2025).

Namun, tudingan tersebut dibantah langsung oleh Bupati Langkat. Dalam klarifikasinya, Syah Affandin menyatakan bahwa rumah yang dimaksud telah sah diperjualbelikan melalui proses hukum yang jelas, yakni melalui akta perjanjian jual beli yang ditandatangani di hadapan Notaris Nilawati, SH.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa persoalan sebenarnya adalah soal utang-piutang pribadi. Ia menyebut Ustadz Abas pernah meminjam uang kepadanya sebanyak dua kali dengan dalih untuk modal usaha.

"Pertama, pada bulan Mei, beliau meminjam Rp950 juta. Lalu, sempat mengembalikan Rp60 juta sebagai bentuk pembagian keuntungan. Tapi setelah itu, ia kembali meminjam lagi sebesar Rp350 juta dan belum ada pengembalian sampai sekarang," jelas Syah Affandin.

Menurutnya, Ustadz Abas sempat mengaku bahwa bisnis yang dijalankan ternyata fiktif. Hal ini membuat Bupati menduga adanya niat tidak baik sejak awal.

"Saya hanya minta hak saya dikembalikan. Tidak ada unsur pemaksaan dalam hal rumah, apalagi rumah itu sudah dijual ke Alfin. Jadi silakan dijual kembali, lalu kembalikan uang yang sudah dipinjam," tegasnya.

Syah Affandin juga menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan Ustadz Abas ke Pengadilan Negeri Medan.

"Kita siap hadapi di pengadilan dengan pengacara saya. Kalau memang tidak bisa bayar langsung, ya jual saja rumahnya. Harganya pun, menurut saya, tidak sampai Rp1 miliar," ujarnya santai.

Sementara itu, Ustadz Abas tak menampik bahwa ia memang memiliki utang kepada Bupati Langkat. Ia berharap diberi waktu hingga akhir tahun untuk melunasinya. Namun karena khawatir kehilangan tempat tinggal dan keluarganya terlantar, ia akhirnya memilih jalur hukum.

"Saya akui memang punya utang, dan akan saya bayar. Tapi saya minta waktu sampai akhir tahun. Saya hanya ingin tetap tinggal di rumah itu sampai persoalan ini selesai secara hukum," ujar Ustadz Abas singkat namun penuh harap.

(boim)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (317) Pemerintahan (274) Pendidikan (153) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum