-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Polsek Medang Deras Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Lalang

Polsek Medang Deras Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Lalang



BATU BARA – Perisainusantara.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial N (33), warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Medang Deras, diamankan aparat Polsek Medang Deras karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Kapolsek Medang Deras melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.

“Menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, personel segera turun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Ramses.

Saat digeledah, pelaku tidak dapat mengelak setelah ditemukan sabu yang diduga miliknya. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun langkah-langkah lanjutan yang kini sedang dijalankan penyidik antara lain: pendalaman terhadap jaringan pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya di wilayah tersebut, dan Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya Kasatres Narkoba mengakhiri.

(wellas)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (317) Pemerintahan (274) Pendidikan (153) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum