DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Bahas Ranperda PIKID dan RPJP APBD 2024, Dorong Iklim Investasi dan Tata Kelola Keuangan Lebih Baik
BATU BARA – Perisainusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah strategis, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID), serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safii, SH, dan turut dihadiri Asisten I Setdakab Batu Bara Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati, Sekwan DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Pembahasan Ranperda PIKID bertujuan memberi kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor di Batu Bara. Tujuan akhirnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat.
Melalui serangkaian tahapan, mulai dari rapat internal, kunjungan kerja untuk benchmarking ke daerah lain, harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumut hingga fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sumut, Ranperda ini akhirnya mengalami penyempurnaan signifikan. Jika sebelumnya terdiri dari 13 bab, 26 pasal, dan 31 ayat, kini disusun ulang menjadi 13 bab, 24 pasal, dan 32 ayat. DPRD pun menyatakan dokumen Ranperda ini layak untuk ditetapkan sebagai Perda.
Dalam agenda yang sama, Panitia Khusus (Pansus) juga menyampaikan laporan final atas Ranperda RPJP APBD TA 2024, dengan menitikberatkan pada hasil audit dari BPK RI. Pemeriksaan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Keuangan Negara Tahun 2004. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan pertanggungjawaban APBD menjadi Perda.
Evaluasi juga menyentuh dua perusahaan daerah, yakni PDAM Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya, serta menyimpulkan pentingnya penegakan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pansus RPJP secara tegas merekomendasikan agar Bupati Batu Bara segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI dengan nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Selain itu, disarankan pula pembentukan Pansus khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Dalam penutup laporannya, Pansus RPJP APBD 2024 meminta agar seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam forum paripurna ini dijadikan catatan penting oleh Pemkab Batu Bara untuk meningkatkan disiplin aparatur dan kualitas layanan publik. Harapannya, kinerja pemerintahan yang akuntabel dan pro-rakyat dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Batu Bara.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar