-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Pemuda Setempat, ORTA Skill, KOTI, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila Desa Lalang Pertanyakan Legalitas Pelaksana Skriping Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Batu Bara — Sumut, perisainusantara. com |Pemuda Setempat, ORTA skill, KOTI, PAC dan  Ranting Pemuda Pancasila Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyampaikan keberatan dan kekecewaan mendalam terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh Pengelola Skriping di wilayah mereka. Pekerjaan yang berlangsung sejak Kamis,20 Agustus 2026, diduga memaksakan beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang sah, baik izin alih fungsi lahan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), maupun dugaan kelayakan bahan bakar alat berat.

Kekecewaan dan Ketidaktransparan Kami menilai perusahaan tidak membuka diri terkait kelengkapan izin yang seharusnya menjadi dasar legalitas kegiatan. Seharusnya, sebelum memulai pekerjaan, pihak perusahaan hadir dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, sekaligus menggelar musyawarah mufakat sesuai asas partisipasi masyarakat. Ketiadaan langkah ini dianggap masyarakat sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Kepala Desa Lalang sebelumnya telah memanggil Pelaksana yakni Risky Saragih, Helmi dan sunar pada tanggal 21 Agustus 2026 di Kantor Desa Lalang untuk mediasi dan mengarahkan agar pekerjaan dihentikan sementara guna meneliti kelengkapan perizinan, dan meminta kepada pelaksana agar menghadirkan Pihak Owner Beliau juga menegaskan pentingnya musyawarah desa sebelum kegiatan dimulai.

Mewakili masyarakat sekaligus Wakil Sekretari Ranting Pemuda Pancasila Desa Lalang Ok. Zulfan mempertanyakan secara langsung:

"Di mana izin alih fungsi lahan? Di mana dokumen AMDAL/UKL-UPL? Dan apakah bahan bakar solar untuk alat berat sudah sesuai ketentuan peraturan?"

Pemuda Pancasila Baik KOTI, PAC maupun  Ranting Desa Lalang turut mendampingi warga dalam upaya kontrol sosial. Kehadiran ormas ini sempat dipersepsikan memperkeruh suasana saat mediasi berlangsung. Namun Ok. Zulfan selaku Pemuda Setempat dan Sekjen Ranting Pemuda Pancasila Desa Lalang menegaskan:

"Kami hadir sebagai penengah, bukan untuk memperkeruh. Tujuannya satu: menetralisir suasana agar tidak terjadi keributan."

Akhirnya, demi mencegah konflik fisik, Ok. Zulfan memerintahkan elemen yang hadir untuk mundur secara tertib.

Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi, 

Berikut landasan hukum dan sanksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut:

 

1. Izin Lingkungan / AMDAL. 

Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Setiap usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan Izin Lingkungan sebelum memulai kegiatan.

Sanksi:

- Administratif: Teguran tertulis, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin.

- Pidana: Pasal 98 UU 32/2009 — penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar bagi yang sengaja mencemari/merusak lingkungan.

- Jika karena kelalaian: Pasal 99 — penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar.

2. Izin Alih Fungsi Lahan. 

Dasar Hukum:

- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sanksi:

- UU 41/2009 Pasal 72: Alih fungsi lahan tanpa izin — penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

- UU 26/2007 Pasal 69: Tidak menaati rencana tata ruang — penjara maksimal 3 tahun, denda Rp500 juta.

3. Musyawarah Desa dan Partisipasi Masyarakat. 

Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 — Musyawarah Desa wajib dilibatkan dalam rencana investasi yang masuk ke desa. Perusahaan wajib menghormati asas musyawarah mufakat di tingkat pemerintahan desa sebelum memulai kegiatan.

4. Tenaga Kerja Lokal. 

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara mengatur kewajiban perusahaan menyerap tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat setempat.

5. Bahan Bakar Alat Berat. 

Penggunaan bahan bakar solar industri wajib sesuai ketentuan perpajakan dan distribusi BBM sesuai peraturan energi, termasuk bukti kepemilikan dan peruntukan yang sah. Penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan komersial/industri dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan Pemuda setempat, ORTA skill Batu bara KOTI,PAC Pemuda Pancasila

Desa Lalang menuntut:

 

1. Penghentian total pekerjaan hingga seluruh izin lengkap dan sah secara hukum.

2. Transparansi dokumen perizinan yang dipajang di kantor desa untuk diketahui warga.

3. Musyawarah desa segera digelar untuk membahas rencana kegiatan, dampak lingkungan,

Penulis : Syahril

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (19) Kesehatan (22) Organisasi (338) Pemerintahan (419) Pendidikan (159) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (110)

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum