-->

Zakat Fitra Salah Satu Hukum Isalam Yang Wajib Di Laksanakan

Perisainusantara.com,| Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang masuk dalam rukun Islam. Karena itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya. Zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Kemudian, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Golongan yang berhak menerima zakat fitrah, Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, dapat disimak firman Allah SWT berikut ini:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60)

Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir.Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan". Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya. Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin.Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat. Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat. Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

4. Muallaf. Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:

a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,

b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.

c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

5. Hamba Sahaya. Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih. Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Orang yang Berhutang (Gharimin). Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:

- Orang yang berhutang untuk  kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.

- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.

- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.

- Orang yang berhutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.a

7. Fisabilillah. Fisabillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai denagn ditetapkan para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum-hukum Islam.

8. Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ibnu sabil di antaranya:

- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.

- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Kisah Sahabat Lupa Bayar Zakat Fitra"

Dahulu kala, pada masa Rosulullah,  pernah satu kali sahabat Usman Kelupaan membayar zakat fitrah hingga usai sholat Ied,

Begitu beliau ingat, segera beliau pulang dan mengambil seekor Unta yang paling bagus miliknya dan dijualnya, kemudian uang hasil penjualan unta tersebut beliau pakai untuk memerdekakan seorang budak.

Setelah itu beliau menghadap Rosullah dan berkata :

 "Ya.., Rosulullah. Bahwasannya saya telah lupa membayar zakat fitrah namun saya telah menjual seekor unta yang paling bagus milik saya dan saya gunakan untuk memerdekakan seorang budak. Apakah itu setara nilainya dengan zakat fitrah yang lupa saya bayarkan?"Dan dihadapan para sahabat Rosulullah menjawab :

"Sangat merugi bagi siapapun yang tidak membayar zakat fitrah.., karena pahala zakat fitrah itu sangatlah tak terhingga.. Jangankan memerdekakan Seorang Budak, memerdekakan Seratus orang budakpun takkan dapat menyamai pahala zakat fitrah".

Subhanallah, begitu hebatnya pahala zakat fitrah, maka jangan sampai kelupaan menunaikannya.

Semoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahNYA kepada kita semua.

*Aamiin ya Robbal Alamiin.....*

"jangan lupa bayar zakat fitra" (PN

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive