PT. RAP Salah satu Kontraktor di PT Inalum memulai pekerjaan Tgl 16 Nov 2020 dan Berakhir Tgl 30 Juni 2021, jadi total ada selama hampir 8 bulan bersama karyawannya.
Adapun dalam surat perjanjian kerja dengan karyawan telah disepakati adanya uang separencepay atau uang kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak.
Dari keterangan beberapa eks karyawan sampai saat ini, uang separence pay atau kompensasi tersebut tidak kunjung diberikan setelah berakhirnya masa kontrak, dan sudah 1 tahun lebih para pekerja menunggu namun tidak juga diberikan.
Dani eks karyawan PT RAP mengatakan" kami berharap perusahaan tersebut dapat menunaikan janji yang telah disepakati di dalam kontak kerja, sebut Dani pada Minggu (24/7/2022)
Kami juga memohon kepada pihak pihak pemberi kerja (PT INALUM ) dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.
Setelah di konfirmasi Dirut PT. RAP Abdul Wahab melalui Via telpon mengatakan" perusahaan tidak sanggup membayar uang kompensasi tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan keuangan perusahaan habis.
Dan sebab ada penambahan tenaga kerja baru berkisar 14 orang pada masa itu. Kemudian dari pihak PT RAP sudah menanyakan kepada karyawan 1 bulan sebelum perusahaan habis kontrak, para pekerja sepakat uang kompensasi tidak diberikan. Tutup Abdul Wahab.
Pimpinan Redaksi perisainusantara.com mencoba menghubungi pihak pemberi kerja yaitu PT.Inalum berinisial (EA) namun tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. Semoga nasib para pekerja dapat menemui titik terang.
(Red)
No comments:
Post a Comment