-->

Kabag Ops Polres Batu Bara, Zoom Meeting Rakor Pilkades Batu Bara Serentak 2022

Kabag Ops Polres Batu Bara, Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pilkades Serentak 2022

BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Kabag Ops Polres Batu Bara, KOMPOL Imam Alriyuddin, SH. MH mengikuti Zoom Meeting kegiatan rapat koordinasi bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Batu Bara tahun 2022, bertempat di ruang Commad Center Kantor Bupati Batu Bara. Kamis siang (28/7/2022)

Hadir dalam rapat ini, Kapolres Batu Bara diwakili Kabag Ops KOMPOL Imam Alriyuddin, SH.MH , Kepala Dinas PMD Kab. Batu Bara Radiansyah Lubis, S. Sos , Danramil Talawi KAPTEN Inf Zulfan , Kabid Disducapil an. Ilyas dan sebanyak 34 Ketua Panitia Pemilihan  Kepala Desa Se-Kabupaten Batu Bara.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam kata sambutannya menyatakan ucapan terimakasih kepada kementerian Mendagri yang dapat merima kami untuk Zoom Meeting terkait Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Batu Bara Tahun 2022.

Sementara kata sambutan oleh Dirjen  Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang di wakili oleh  Achmad Rizki Rifani, S.E., M.AP,  Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa mengucapkan,

Terimakasih kepada Kadis PMD dan Forkominda Kab. Batu Bara, dan 34 Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kab. Batu Bara  yang hadir di acara ini.

Lanjutnya,  Pemilihan Kepala Desa tidak sama dengan Pemilihan Pemilu, kalau pemilu diatur oleh PKPU namun kalau Pilkades Serentak di atur dengan Perda dan Perbup.

Bersama untuk kita ketahui di Kab. Batu Bara sebanyak 34 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, 

Dari 34 Desa ini 60 % Desa Pemekaran, yang menjadi permasalahan pemilih banyak yang belum mengurus KTP berdomisili di Desa Baru sehingga tidak dapat memilih, maka di mohonkan kepada Dirjen supaya dapat memberikan solusinya.

Tanggapan dan Solusi dari Dirjen  Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni :

1. Penduduk Pemekaran yang sudah lama berdomisili di Desa Pemekaran yang ikut Pemilihan Kepala Desa dapat memilih dengan menunjukkan surat keterangan yang di keluarkan oleh Kepala Desa. 

2. Pemilih yang pada hari H pemilihan, genap berumur 17 tahun dapat memilih dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Desa.

3. Pemilih yang sudah berdomisili di desa yang sudah lama namun belum membuat KTP dapat mengurus Surat Keterangan Desa supaya dapat memilih. 

Kesimpulan dari diskusi terkait pembuatan Surat Keterangan yang di keluarkan oleh  Kepala Desa harus dibuat dengan syarat sudah berdomisili lebih dari 6 bulan di desa tersebut, menunjukkan KK , Akte Lahir dan Surat Penyataan dari Kadus. Tutup Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. yangbdi wakili Achmad Rizky Rifani.

(wellas) 

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive