BATU BARA -SUMUT- Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH. melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki- laki, bernama Yudi Muliadi Kristian yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan, di Dusun IV Desa tanjung harapan kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Minggu sore (19/03/2023) pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH. menjelaskan berdasarkan Laporan polisi : LP / B / 44 / III / 2023 / tanggal 19 Maret 2023. Dan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 3e , 5e dari KUHPidana.
Lanjutnya, bahwa kronologi kejadian yakni pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB. telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Vision dari rumah milik pelapor. dengan tersangka, bernama Yudi Muliadi Kristian, Lk, (28) Kristen , Dusun IV Desa Tanjung Harapan Kec. Air Putih.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan ini di dapati Barang Bukti 1 (satu ) Unit sepeda Merk Yamaha Vision, 1 (satu ) buah buku kepemilikan Sepeda Motor tersebut, dengan para saksi yakni Marihot Sitanggang dan Kismanto
Kanit reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapatkan informasi tentang pelaku dan keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya team opsnal langsung bergerak ke Desa tanjung harapan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Minggu sore (19/03/2023)
Dari informasi yang layak di percayai. kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Yudi Muliadi Kristian dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakuin perbuatannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Indrapura. Tutup Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar