PUTUSAN HAKIM PEMILU 2024 DITUNDA APA KATA DUNIA ?
(Seri Politik Nasional) oleh Irwansyah Nasution)
BATU BARA -SUMUT- Perisainusantara.com
Amar putusan hakim pengadilan Jakarta pusat menunda pemilu tahun 2024 pada Kamis 2 Maret ini menimbulkan spekulasi bisakah pemilu 2024 ditunda ? Pertanyaan ini sangat peka dan menggelitik siapapun
,apa lagi partai peserta pemilu yang memiliki hajatan langsung tidak berlebihan seandainya mereka menolak putusan itu setidaknya ada sikap politik yang disampaikan ke publik atas putusan Hakim terkesan bertentangan juga dengan putusan MK pada saat yang sama menolak pemilu ditunda .
Dua gugatan yang sama telah diputuskan oleh dua hakim ditempat yang berbeda, peradilan umum dan MK dengan putusan yang bertentangan satu sama lain menimbulkan dilema penerapan hukum yang mana harus menjadi pegangan.Jika ini tidak diperhatikan dalam urusan penyelenggaraan negara khusus dalam bidang penegakan hukum maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan negara kedepan khususnya di bidang Ketata negaraan.
Rentetan peristiwa putusan hukum yang bertentangan satu dengan yang lain ini menimbulkan spekulasi apakah pemilu akhirnya ditunda ? bagaimana skema politik pemilu ditunda yang akan menimbulkan reaksi kekacauan publik,penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD mendorong KPU banding atas putusan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ikut campur dengan keluarnya putusan itu bahkan memberi penilaian ada kekuatan yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah, lalu siapa .?
Putusan pemilu ditunda oleh pengadilan di Jakarta itu setidak menimbulkan spekulasi dan ragam pendapat tentang putusan itu bisakah di eksekusi,apakah putusan itu dapat disebut putusan ekskutable atau non ekskutable,? Bagaimanapun putusan itu tak dapat dieksekusi karena bukan ranah tata negara apalagi pada saat yang sama sudah diputuskan MK bahwa tidak ada penundaan pemilu , putusan peradilan umum tidak boleh melebihi ranahnya menjangkau putusan peradilan MK yang bersifat final dan mengikat.
Putusan pengadilan umum masih bisa digugat ulang melalui langkah banding.,kalau begitu siapakah keliru dalam menerapkan putusan hukum terutama dua hakim yang berbeda tempat dalam memutuskan pada obyek sengketa pemilu ,apakah ini dapat disebut lelucon yang sangat menggelikan dan mengusik kecerdasan publik.lagi lagi kita bertanya putusan yang bertentangan itu adakah kekuatan lain yang bermain main menggerakkannya ?.
Pantas kita bertanya pada kekuatan pengetahuan hakim dan moral etik para hakim kita dalam menimbang mengingat dan memutuskan satu putusan penting apakah mudah diperdaya dan tak berdaya atas pengaruh kekuatan luar yang mempengaruhinya ? disinilah rusaknya keadilan dan peradilan itu dimata publik yang kadang membuat kita tidak nyaman dengan setiap putusan yang dikeluarkan hakim jika mengutamakan pertimbangan lain diluar hukum.
Mungkin saja kekuatan oligarki yang begitu berambisi menunda pemilu ,dan menimbulkan kekacauan padahal sangat merugikan bangsa terutama menjelang pemilu yang sudah memasuki tahapan penting .oligarki dengan kelakuannya yang selalu bersembunyi dibalik kekuasaan mencari celah agar pemilu ditunda supaya dapat memperpanjang rencana rencananya yang memang tersusun rapi untuk menguasai Indonesia yang kaya raya ini agar tidak dapat membenahi negara berjalan dengan baik menuju kenyaman menikmati kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Kita menunggu sikap kenegarawan para hakim dalam bertindak menetapkan hukum menyangkut kepentingan orang banyak bukan melahirkan putusan yang dapat memperkeruh suasana dan mengutamakan kepentingan segelintir orang yang bersembunyi dalam kekuatan gelap oligarki.atau putusan itu menampar muka peradilan yang jujur dan berkeadilan yang didambakan seluruh rakyat Indonesia.
Penulis Pengamat sosial politik dan kebijakan publik.LKPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar