-->

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara , Amankan Amar terkait Penganiayaan


BATU BARA -SUMUT- Perisainusantara.com

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPDA Manahan melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki Muamar als Amar , Lk, Islam, 23, Nelayan, Desa Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, pada Kamis sore (02/03/2023) pukul 15.00 WIB 

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH. Tarigan ,SH.MH  melalui Kasi Humas Iptu R. Zebua menjelaskan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 subs 351 dari KUHPidana yang terjadi pada hari senin tanggal 13 februari 2023 sekira pukul 20.00 dibagan luar link X Desa Bagan Arya Kec.Tanjung Tiram Kab.Batubara

Berdasarkan LP/ B/ 60/ II/ 2023/ SPKT/ Res B.Bara/SU, Tanggal 13 Februari 2023, Pelapor a/n Susana SP-Kap/ 56/ II/ Res. 1.6 / 2023 / Reskrim, menjelaskan kronologi kejadian,

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, saat tersebut pelapor berada di dalam rumah sedang menyusui anak pelapor yang masih bayi,

Kemudian terlapor datang dengan membawa cewek mau berpacaran di teras rumah pelapor dan hendak masuk kedalam rumah pelapor kemudian pelapor melarang masuk terlapor, 

Karena di larang pelapor, terlapor langsung pergi dengan pacamya, berselang setengah jam kemudian terlapor datang dengan membawa bensin dengan menggunakan botol Aqua sedang langsung datang ke rumah pelapor dan langsung menyiram pelapor dengan bensin tersebut 

Dan setelah itu langsung memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi pelapor bengkak, kemudian setelah itu saksi Saril datang untuk memisah dan langsung di tumbuk oleh terlapor bagian bibirnya, 

Melihat hal tersebut banyak orang yang datang sehingga terlapor pergi meninggalkan pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Lanjutnya , menjelaskan Kronologi Penangkapan yakni Pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPDA Manahan  mendapatkan informasi bahwa tersangka an. Amar, Berada dirumahnya di Bagan luar link x Desa Bagan Arya kec.Tanjung Tiram kemudian team langsung bergerak ke tkp dan langsung mengamankan dan membawa tersangka ke mako polres batubara guna diambil keterangan lebih lanjut.

Saksi saksi yakni Saril, Lk, Nelayan, Desa Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram dan Ainun  Pr, IRT, Desa Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram

(wellas)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (222) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (108) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

MAULID NABI MUHAMMAD S,A,W

 


SELAMAT BERTANDING PON


 

KESAKTIAN PANCASILA


 

SELAMAT PELANTIKAN