BATU BARA – SUMUT - Perisainusantara.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki Dewasa dengan kasus pencurian. Sabtu sore (04/06/2022)
Kedua Tersangka dengan Identitas Azed (26) warga Dusun 1 Desa Guntung Kec. Lima Puluh Pesisir dan Amri (35) Dsn V Desa Pematang Panjang Kec. Lima Puluh Pesisir.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MM melalui Kasi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU A. Sitorus, SH menjelaskan kepada wartawan hal ini.
Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VI /2022 Tanggal 02 Juni 2022. Pelapor An Sarma Lendis. Tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Azed dan Amri
Lanjutnya Kasi Penmas Humas IPTU A. Sitorus, Waktu kejadian pada hari Kamis (02/06/2022) sekira pukul 06.00 Wib di Dusun I Desa Guntung Kecamatan Datuk Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,
Pada saat istri Sarma Lendis (pelapor) yang bernama Mardiana Munthe (39) bangun dari tidur, kemudian mencari HPnya Jenis OPPO F9 yang sebelumnya diletak di meja TV, dimana pada paginya saat itu Mardiana Munthe tidak lagi menemukan Handphone yang di maksud.
Ternyata selain HP OPPO F9 Warna Biru Senja ada HP lainnya yang hilang dari dalam rumah yaitu Hp VIVO Y12 Warna Glacier Blue dan HP OPPO A15 warna Putih Glamour
Menurut istri pelapor, bahwa rumah yang sebelumnya terkunci dari dalam, pada saat itu pelapor menemukan/melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka.
Selain kehilangan 3 (tiga) unit HP dan 1 (satu) buah Cincin emas london korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
Dari informasi yang layak dipercaya , Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat kabar keberadaan tersangka pelaku pencurian HP tersebut Azed yang sedang duduk – duduk bersama temannya di Pajak/Pasar Simpang Kedai Sianam.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek lima Puluh, bergerak ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka
Dari hasil pengembanga oleh Tim Opsnal Polsek Lima Puluh , sekira pukul 13.00 Wib berhasil mendapat info kawan Azed mencuri yakni Amri dan Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Amri.
Saat ini Ke 2 (dua) pelaku sudah di amankan di Polsek Lima Puluh untuk Proses penyidikan lebih lanjut
Kedua tersangka melanggar pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Tutup Kasi Penmas Polres Batu Bara IPTU A Sitorus.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar