-->

Disdik Provsu Harus Wujudkan Terobosan Besar Karena Peroleh Kinerja OPD Buruk

Medan, Perisainusantara.com|- Hendra Cipta sebagai anggota DPRD Sumut pada komisi E, mendorong Dinas Pendidikan Provsu untuk mewujudkan terobosan besar, khususnya dalam membangun merit system (sistem merit) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja di lingkungan dinas tersebut.



MEDAN (Perisainusantara.com):  Anggota DPRD Sumut Hendra Cipta (foto). 

Ketua praksi amanat nasional mengatakan kepada perisainusantara.com Minggu  (12/6) merespon hasil rapor Disdik sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terburuk, maka dinas pendidikan provsu harus mampu membuat terobosan besar dalam membangun merit system pada rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD Sumut Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubsu akhir TA 2021, Rabu (8/6) lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi ini terungkap sejumlah kebobrokan kinerja OPD di lingkungan Pemprovsu dalam melaksanakan program pembangunan di tahun 2021 lalu. Dari sejumlah OPD itu, Disdik diketahui menjadi dinas yang berkinerja terburuk.

Menyikapi hal itu, Hendra Cipta prihatin dengan kinerja dinas yang saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt) Lasro Marbun, sejak Februari 2022 lalu.

Karenanya, anggota dewan dari Komisi E DPRD Sumut ini mendorong dan mendesak Lasro Marbun harus membuat sekaligus mewujudkan terobosan besar di dinas tersebut.

Hendra juga menuturkan “Langkah terobosan itu yang saya ketahui sudah disiapkan Lasro Marbun melalui beberapa proses dan tahapan, yang mencakup uji kompetensi, assessment dll. “Kami nilai dari DPRD itu positip, serta mengapresiasi program dan langkah yang baik dalam rangka untuk perbaikan dinas dan mutu pendidikan di Sumut,”.

Semua proses sistem merit yang dilakukan Plt Kadis Lasro Marbun melalui uji kompetensi semua pejabat di jajaran dinas pendidikan, mulai dari sekretaris dinas sampai ke jajaran terbawah, termasuk para kepala sekolah diharapkan menjadi dasar menempatkan the right man in the right place (orang yang sesuai dan seharusnya), Tutur Hendra. 

Meritrokasi system system dimaknai sebagai kondisi yang menghadirkan kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan di publik sebut Hendra jika dilihat dari sudut pandang manajemen. 

Kesempatan yang sama ini dilatari oleh kompetensi yang dimiliki oleh individu, sehingga yang nanti menduduki posisi jabatan publik adalah orang-orang yang dianggap terbaik. Penerapan meritokrasi ini tidak terbatas hanya posisi tertentu, tetapi bisa diterapkan dalam konteks seluruh posisi pada suatu pekerjaan atau pelayanan publik.

“Dan prosesnya melalui ujian kompetensi itu harusnya jadi alasan atau argumentasi kenapa para ASN itu  ditempatkan di pos-pos tertentu,” lanjutnya.

Hendra berharap hal ini konsisten dilakukan Pemprovsu, khususnya Plt Kadis Lasro Marbun. Karena, jika proses rekrutmen dilakukan dengan proses yang lain, upaya kita membangun manajemen sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja di lingkungan dinas tersebut menjadi sia-sia.

“Itu berarti langkah perbaikan Plt Kadis Lasro Marbun selama 3-4 bulan terakhir ini sia-sia dan tak bermanfaat bagi dinas itu sendiri,” katanya.

DPRD Sumut, lanjut Hendra berharap agar Pemprovsu tetap memberikan atensi upaya perbaikan kondisi yang terjadi di Disdik melalui mekanisme sistem merit yang berlaku umum.

Terlebih, Pemprovsu telah mendapat Anugerah Meritokrasi kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penerapan sistem Merit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Piagam penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Hotel Westin Surabaya, Selasa 7 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi juga berkomitmen membangun dan menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, antara lain dalam pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Serta menegakkan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Penerapan sistem merit merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, sistem merit diartikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Dengan demikian, kita berharap Jangan lagi ada menempatkan orang di tempat berdasarkan kedekatan dan personal bagi orang-orang tertentu di Pemprovsu, kalau ingin berharap pendidikan kita semakin baik,” pungkas Hendra. *Red

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive