Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Batu Bara - Perisainusantara.com
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor, dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis pagi (22/05/25), sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/V/2025 dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelaku diketahui bernama Rian Pradana alias Gondel (31), seorang warga Dusun V Desa Mangkei Baru, yang dilaporkan oleh korban Rizki Saputra atas tindak pencurian yang terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Modus dan Kejadian
Kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku. Rian yang saat itu sedang duduk bersama seorang saksi bernama Deni Deden, memanggil korban untuk bergabung. Korban lalu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya (BK 4483 TBX) di samping rumah pelaku dan turut serta dalam obrolan santai.
Tak lama kemudian, Deni Deden meminjam sepeda motor korban dengan izin untuk membeli voucher internet. Sepeda motor itu kemudian diparkirkan kembali di tempat semula. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku Rian Pradana mendekati motor dan mengatakan akan meminjamnya untuk membeli es. Meski korban menolak karena hendak bekerja, pelaku tetap menyalakan motor dan langsung melarikan diri. Korban pun menunggu hingga sore hari, namun pelaku tak kunjung kembali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Aksi Penangkapan
Berbekal informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA D.P. Manalu, SH langsung bergerak ke lokasi. Pelaku ditemukan sedang tidur di kamarnya dengan pintu terkunci. Setelah imbauan tidak diindahkan, polisi melakukan tindakan paksa dengan mendobrak pintu dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun, berkat pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, barang bukti berhasil ditemukan keesokan harinya, Jumat (23/5), dan langsung diamankan ke Mapolsek.
Kapolsek Lima Puluh, AKP T.L. Simamora, SH., MH., membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, pungkasnya mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar