Polres Batu Bara Bongkar Kasus Narkoba, Satu Pengedar Diringkus di Simpang Gambus
BATU BARA – Perisainusantara.com
Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RASID alias Culit (49), warga Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, diringkus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Polsek Lima Puluh segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip sedang dan dua klip kecil berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk scop, satu unit ponsel Nokia biru, serta uang tunai sebesar Rp46.000 yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Jimmy R. Sitorus, SH selaku pelapor.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tindak lanjut ke depan meliputi proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta upaya membongkar jaringan pelaku,” ujarnya.
Langkah cepat dan responsif ini merupakan bagian dari strategi intensif Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkotika.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar