-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Tegas Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Musnahkan 10 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Tegas Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Musnahkan 10 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi




BATU BARA – Perisainusantara.com 

Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Batu Bara melaksanakan press release sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan Februari hingga Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (06/05/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, Kajari Diky Oktavia, Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, serta perwakilan dari Bidlabfor Polda Sumut dan insan pers Batu Bara.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10.091,19 gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi dari berbagai warna dan bentuk hasil pengungkapan lima laporan polisi sepanjang April 2025. Total ada tujuh tersangka yang diamankan, yakni BDL, DIB alias DL alias DK, RO, YS, RJHN, SY, dan ARH, yang berasal dari berbagai daerah termasuk Asahan, Kisaran, dan Jawa Timur.

Kasus pertama terjadi pada 26 April 2025, ketika petugas menangkap BDL di Desa Gambus Laut dengan modus menyembunyikan sabu dalam tas ransel yang dijahit kembali setelah dibungkus plastik dan wallpaper. Dari tangan pelaku disita hampir 2 kg sabu.

Selanjutnya, pada 8 April, polisi mengamankan DIB di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih. Ia tertangkap tangan membawa 50 butir ekstasi yang sempat dibuang ke parit saat melihat polisi datang. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Batu Bara.

Pada 17 April, dua tersangka lainnya, RO dan YS, dibekuk di Sei Balai dengan barang bukti berupa 30 butir ekstasi berbagai warna yang disembunyikan dalam tas hitam. Mereka ditangkap saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama membawa petugas ke Kisaran Timur, di mana dua tersangka remaja, RJHN dan SY, ditangkap dengan enam butir pil ekstasi dalam sebuah botol permen yang disimpan dalam tas.

Kasus terakhir terjadi pada 18 April 2025 di halaman Hotel Singapore Land, di mana polisi meringkus ARH yang kedapatan membawa 16 butir ekstasi warna pink dalam bungkus rokok.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan Batu Bara dari bahaya narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.

Sementara itu, Bupati Baharuddin Siagian mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dan menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk pelibatan aktif para camat dan kepala desa untuk deteksi dini peredaran narkoba di masyarakat.

Dari keseluruhan kasus, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

(wellas)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (19) Organisasi (293) Pemerintahan (207) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum