Konferensi Pers Polres Batu Bara: Ungkap Dua Kasus Menonjol, Dari Penganiayaan Hingga Aksi Premanisme Jalanan
BATU BARA – Perisainusantara.com
Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dengan menggelar konferensi pers pada Selasa, (20 Mei 2025) pukul 11.00 WIB di Aula Polres Batu Bara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Batu Bara KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc, Kanit Resum IPDA Ade Masri, S.H., dan personel Satreskrim bersama para awak media.
Dalam agenda tersebut, Polres Batu Bara memaparkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap, yaitu tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, serta kasus pengancaman disertai senjata tajam oleh sekelompok pemuda.
1. Kasus Penganiayaan Menghilangkan Nyawa
Waktu Kejadian: Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Lokasi TKP di Jalan Beringin, Dusun Cemara, Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram. Tersangka: Napi Harispan, 33 tahun, warga setempat
Kronologi: Percekcokan antara tersangka Napi Harispan dan korban Hermansyah berujung tragis. Saksi melihat korban terbaring lemas di dalam rumah. Tersangka kemudian menyeret korban ke luar rumah dan memukuli kepala korban secara brutal menggunakan papan sepanjang 1 meter. Usai melakukan aksi kejam itu, tersangka melarikan diri. Warga bersama personel Satreskrim Polres Batu Bara melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar Kantor Desa Bogak.
Barang Bukti: Dua potong papan kayu masing-masing 50 cm, Satu buah topi warna merah jambu, tersangka melanggar Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP
2. Kasus Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda
Waktu Kejadian: Selasa, 20 Mei 2025, pukul 00.30 WIB dan Lokasi TKP di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan, Bukit Tujuh, Perkebunan Lima Puluh dengan korban Nurizat Hutabarat, 29 tahun, pengacara, pelakunya 5 orang remaja laki-laki berusia 14–19 tahun dari Kab. Batu Bara dan Kab. Simalungun
Kronologi: Saat melintas di jalan tersebut, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang mengacungkan senjata tajam. Merasa terancam, korban segera menghubungi pihak kepolisian. Tim dari Satreskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengejar para pelaku.
Barang Bukti: sebilah senjata tajam: 2 parang, 1 parang bergerigi, 2 gancu dengan gagang kayu dan plastik, para tersangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Batu Bara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Kepolisian terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Batu Bara.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar