Kuasa Hukum PT Medan Canning Terkejut: Karyawan Diusir, Bukan Mangkir
MEDAN - Perisainusantara.com
Persidangan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries kembali digelar dan memasuki fase penting. Kali ini, hadir sebagai saksi ahli, Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), yang memberikan pernyataan tegas soal kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang diberhentikan sepihak.
Dr. Ibnu Affan menegaskan bahwa PHK secara sepihak tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan, khususnya terkait pemberian pesangon. Ia menyebut, tindakan PHK sepihak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Tak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk tidak memberikan pesangon jika pemutusan kerja dilakukan tanpa prosedur yang sah. Hak pekerja harus tetap dihormati,” ujar Dr. Ibnu Affan dalam persidangan.
Pernyataan ahli ini menjadi amunisi penting bagi para eks-karyawan yang memperjuangkan haknya di meja hijau. Diharapkan, kesaksian ini memperkuat gugatan mereka dan menghadirkan keadilan bagi para buruh yang diberhentikan secara tidak adil.
Yang menarik perhatian, selama persidangan, tim kuasa hukum PT Medan Canning tampak pasif. Mereka lebih banyak diam, bahkan tidak memberikan bantahan terhadap keterangan saksi ahli maupun pertanyaan dari majelis hakim.
Situasi semakin mencengangkan ketika terungkap adanya ketidaksesuaian dalam laporan perusahaan. Informasi yang sebelumnya menyebut para pekerja mangkir dari tugas, ternyata bertolak belakang dengan kesaksian yang menyebut mereka justru diusir oleh pihak perusahaan. Fakta ini membuat sidang harus dihentikan sementara oleh hakim karena pihak perusahaan tak menunjukkan inisiatif klarifikasi atau pembelaan apa pun.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan. Publik pun kini menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan membawa keadilan bagi para pekerja dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih taat hukum.
(Boim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar