Kasus Ijazah Palsu di Asahan: Korban Dijadikan Tersangka, Diduga Ada Unsur Politis
Asahan — Perisainusantara.com
Kasus dugaan ijazah palsu yang kini ditangani Polres Asahan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, seorang warga bernama Budi Butar-Butar, yang sebelumnya merasa sebagai korban, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/5/2025), dan langsung memicu tanda tanya publik: bagaimana korban bisa berubah status menjadi tersangka?
Dalam keterangannya kepada awak media, Budi mengungkap awal mula persoalan yang menjeratnya. Ia mengaku pernah ditawari mengikuti program Kejar Paket C oleh seseorang bernama Laila Sari, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Tawaran itu ia terima beberapa tahun silam untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Saya diberi opsi ikut ujian Paket C di Kabupaten Batu Bara. Untuk itu, saya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Bu Laila di kantor pemenangan beliau saat nyaleg untuk periode 2019–2024,” ungkap Budi. Karena hubungan yang sudah terjalin sejak lama—ia mengaku sebagai tim sukses Laila sejak 2014—Budi tak menaruh curiga.
Setelah menerima ijazah SMA jurusan IPS dari lembaga bernama PKBM Cipta di Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, Budi melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. Namun, persoalan muncul ketika dirinya dituduh menggunakan ijazah palsu saat menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya sendiri kaget. Setelah sekian lama, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Saya menduga ini ada kaitannya dengan posisi saya di BPD, terutama setelah saya menolak menandatangani usulan anggaran desa yang menurut saya fiktif,” jelasnya.
Budi juga menyayangkan proses penangkapannya yang dinilai janggal. Saat ditangkap, ia tengah mengikuti rapat resmi di Kantor Desa Sidomulyo. Banyak pihak menduga penangkapan ini tak lepas dari konflik internal di desa tersebut, terutama ketegangan antara Budi dan kepala desa.
Sementara itu, pihak Polres Asahan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketika ditanya siapa pelapornya, penyidik yang menangani perkara, Josua Hutahaeyan, hanya menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Dari pantauan media, muncul keprihatinan bahwa ada ketimpangan hukum dalam kasus ini. Situasi di mana seorang korban menjadi tersangka, sementara pihak yang diduga terlibat justru belum disentuh hukum, menimbulkan kesan ketidakadilan yang mencederai rasa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(boim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar