Polres Batu Bara Amankan Pemilik Pil Ekstasi di Perumahan Permai
Batu Bara – Perisainusantara.com
Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil membekuk seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang diterima petugas sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan, yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka bernama Ewa Prabowo (28), seorang wiraswasta yang tinggal di Komplek PT. EMHA, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi—masing-masing 5 butir berwarna kuning dengan berat bruto 1,43 gram dan 5 butir berwarna merah seberat 1,47 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung A20 berwarna biru dan sepeda motor Vario merah tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menjelaskan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Langkah yang telah kami ambil meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Ramses.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni Aiptu Purwanto dan Bripka Basar F.E Silalahi, yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut, pungkasnya Kasatres Narkoba mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar