Skandal Perselingkuhan Pejabat Batu Bara Disorot, Praktisi Hukum Desak Pemkab Berikan Sanksi Tegas
BATU BARA — Perisainusantara.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali diterpa isu serius setelah mencuat dugaan hubungan gelap yang melibatkan seorang pejabat eselon III berinisial RH dan seorang tenaga honorer berinisial YI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kasus ini mencuat ke publik setelah pasangan tersebut diduga digerebek suami YI di sebuah hotel di Medan, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa tersebut memicu reaksi tajam dari praktisi hukum nasional, Ranto Sibarani, S.H., M.H, yang menilai skandal ini tidak hanya mencoreng etika birokrasi, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum dan disiplin kepegawaian.
Menurut Ranto, dugaan tindakan perselingkuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara.
“Jika pihak yang dirugikan, baik suami maupun istri dari para pihak, membuat laporan resmi, maka proses pidana dapat berjalan dan keduanya dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tidak hanya aspek pidana, Ranto juga menyoroti konsekuensi serius di ranah kepegawaian, khususnya bagi RH yang berstatus ASN.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran moral tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan ASN lainnya.
“Sanksi administratif bisa sangat berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Ranto.
Ia menegaskan, ASN terikat sumpah jabatan dan berkewajiban menjaga perilaku, martabat, serta citra pemerintah di mata publik.
Ranto meminta Pj Bupati Batu Bara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
“Pemkab tidak boleh pasif. Proses hukum pidana maupun sanksi etik harus berjalan paralel sebagai pembelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya,” tambahnya.
Skandal ini kini menjadi pembicaraan hangat di Batu Bara. Banyak pihak mempertanyakan pengawasan internal, pembinaan moral ASN, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
Nasib RH dan YI kini berada pada posisi krusial—menunggu proses penyelidikan, pemeriksaan kepegawaian, serta kemungkinan langkah hukum dari pihak keluarga yang dirugikan.
(red)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar