Pimpinan Perusahaan Sawit Absen, Komisi I DPRD Batu Bara Jadwal Ulang RDP Plasma 20 Persen
Batu Bara – Perisainusantara.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batu Bara untuk membahas kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan program plasma 20 persen, tidak dapat dilanjutkan. Seluruh pimpinan perusahaan yang diundang tidak hadir, sehingga rapat resmi diskors oleh Ketua Komisi I, Darius SH MH, pada Selasa, 18 November 2025. RDP dijadwalkan kembali berlangsung pada 1 Desember 2025.
Undangan RDP telah dikirimkan kepada pimpinan PT Socfindo Tanah Gambus, PT PP Lonsum Tbk, PT Kwala Gunung, dan PTPN IV. Namun tidak satu pun pimpinan perusahaan hadir, dan yang datang hanya pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan.
Ketidakhadiran tersebut mendapat kritik keras dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara. Ketua IWO, Darmansyah, menilai sikap perusahaan tidak mencerminkan penghormatan terhadap DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan.
Darman menyebut surat permintaan RDP sudah dilayangkan sejak 10 Oktober 2025, namun upaya dialog kembali tertunda karena tidak hadirnya pihak berwenang dari perusahaan.
Menurut Darman, RDP ini sangat penting untuk memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat sekitar perkebunan.
“Skema plasma merupakan hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan kelapa sawit. Ini menyangkut kesejahteraan warga,” ujarnya.
IWO Batu Bara juga menegaskan bahwa kewajiban plasma telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain: Permentan 18/2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, Permen ATR/BPN 18/2016 tentang tata cara penetapan HGU, UU 39/2014 tentang Perkebunan, Pasal 58–60, Permen ATR/BPN 7/2017 jo. 18/2021, UU 6/2014 tentang Desa, Permen Pertanian 98/2013 dan 26/2007 tentang kemitraan, Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 tentang pengakuan masyarakat adat
Meski aturan sudah jelas, Darman menyebut belum ada satu pun perusahaan sawit di Batu Bara yang melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. Ia juga mengutip pernyataan tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid:
“Perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen untuk plasma. Jika membangkang, izin HGU akan dievaluasi bahkan dicabut.”
Darman menegaskan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan IUP dan pembatalan HGU, bila tidak patuh terhadap kewajiban tersebut.
IWO Batu Bara meminta Dinas Pertanian bidang Perkebunan melakukan pendataan lengkap seluruh perusahaan sawit—baik swasta, BUMN maupun PTPN—untuk diserahkan kepada Komisi I DPRD Batu Bara guna dilakukan pengawasan lanjutan.
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius SH MH, menyampaikan apresiasi kepada IWO Batu Bara yang telah mengangkat persoalan plasma ini ke publik. Darius menilai keputusan menunda RDP sudah tepat karena yang hadir dari perusahaan bukanlah pimpinan yang bisa mengambil kebijakan.
RDP ditutup dengan penyerahan Position Paper dari IWO kepada Komisi I sebagai dokumen resmi pembahasan berikutnya.
(wellas)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar