-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Kokalum tenggelam, Orang yang sama sangsikan buat IAA karam

Kokalum tenggelam, Orang yang sama sangsikan buat IAA karam



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Riky Gunawan pernah menjabat sebagai Bendahara Kokalum, alhasil kasus Kokalum sampai kini tidak selesai, kini nama yang sama Riky Gunawan menjabat sebagai Direktur PT. Indonesian Aluminium Alloy (IAA), sangat disangsikan kapasitas dan kapabilitasnya, Jumat 14/11/2025.

Kegagalan Bendahara Kokalum tak menbuatnya tertahan, selain gagal di Kokalum kini ia berpindah membawa sialnya ke PT. IAA. Pasalnya baru baru ini IAA mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian akibat telah terjadinya insiden tumpahan aluminium cair pada proses pemindahan material di area tungku peleburan PT. Indonesia Aluminium Alloy (IAA). 

PT. IAA melalui Direktur seharusnya melakukan kajian lebih mendalam untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara dan memitigasi resiko operasional yang di kelola IAA. Mulai dari status perjanjian kerja buruh yang di tempatkan di sektor inti menunjukkan Direktur Riki Gunawan gagal menjalankan amanah undang-undang.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Pekerjaan Inti/Tetap (PKWTT) : Pekerjaan yang bersifat permanen, terus menerus, dan merupakan bagian dari proses produksi utama perusahaan, pada prinsipnya, harus menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau status karyawan tetap. Namun di PT. IAA didapati status pekerjanya bersifat kontrak atau PKWT sehingga Riki Gunawan dinilai gagal dalam menjalankan amanah Undang-undang. 

Danil Fahmi, S.H, Sekretaris FSB NIKEUBA KSBSI Kab. Batu Bara angkat bicara, “Meskipun kinerja keuangan spesifik IAA belum dipublikasikan secara rinci, sebagai bagian dari MIND.ID Inalum  (induk perusahaan), IAA mencatat kinerja positif dengan capaian pendapatan 116% dari target pada tahun 2024.

Namun ironisnya, kebijakan Direktur Riki Gunawan tentang perburuhan tidak bersesuaian dengan amanah Perpres No. 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. 

"Direktur PT. IAA Riki Gunawan masih berpola pikir sebagai pengelola tenaga alih daya dengan tidak meningkatkan status buruh perusahaan yang dipimpinnya menjadi karyawan tetap, padahal cukup mampu memberikan kesejahteraan itu", lanjut Bang Deef (sapaan Danil Fahmi, S.H.).

Kondisi status perjanjian kerja yang diperparah dengan kebijakan operasional yang tak menganut mitigasi operasional produksi resiko tinggi mengindikasikan kinerja buruk perusahaan yang dipimpin Beliau. "Riki Gunawan adalah orang gagal yang sama, yang telah menenggelamkan KOKALUM dulu. 

Kami minta kepada Direktur Utama INALUM sebagai pemegang saham utama untuk mengevaluasi kinerja dan kebijakannya terhadap PT. IAA, agar aset negara seperti IAA ini tidak bernasib sama seperti KOKALUM", tutup Danil Fahmi, S.H. dengan tegas dan keras.

(red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (324) Pemerintahan (364) Pendidikan (157) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum