-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

RDP DPRD Sumut: Komisi B Siap Turun ke Asahan Tuntaskan Polemik HGU PT BSP

RDP DPRD Sumut: Komisi B Siap Turun ke Asahan Tuntaskan Polemik HGU PT BSP



Medan – Perisainusantara.com 

Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dengan PT BSP kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Sumut. Perwakilan kelompok tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kelompok Tani Asahan (GAOKTAN) mendesak DPRD Sumut untuk membatalkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut karena dinilai sarat masalah dan menimbulkan keresahan warga.


Dalam forum RDP, terungkap informasi bahwa HGU PT BSP sebenarnya telah habis masa berlakunya sejak 2019. Namun, perusahaan tetap mengajukan perpanjangan yang kini disebut masih dalam proses di BPN Kanwil Sumut.

Pihak BPN menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada mandat resmi dari kementerian terkait. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa proses pengurusan HGU tersebut penuh rekayasa, apalagi dilakukan tanpa persetujuan warga setempat.


Sesuai aturan, HGU tidak bisa diterbitkan apabila objek lahan masih bermasalah atau terjadi sengketa, sehingga warga menganggap pengajuan PT BSP cacat prosedur.


Salah satu titik yang dipersoalkan adalah lahan seluas 360 hektare yang diakui sebagai milik keluarga Manurung berdasarkan SKT Nomor 70 Tahun 1934. Lahan tersebut kini masuk dalam area perkebunan PT BSP dan menjadi sumber utama konflik.


Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun terkait perpanjangan HGU, sehingga klaim bahwa masyarakat telah memberikan izin dianggap tidak benar.


Dalam pemberitaan yang berkembang, Desa Padang Sari digambarkan menyimpan “sejarah kelam” karena lahan yang dahulu merupakan kawasan permukiman masyarakat, berangsur dikuasai perkebunan sejak masa penjajahan dan terus berlanjut hingga sekarang.


RDP dipimpin oleh anggota Komisi B, M. Safii dari Fraksi Gerindra. Ia menyebut bahwa isu PT BSP menjadi perhatian khusus dewan dan berjanji akan turun langsung ke Asahan bersama tim untuk melihat kondisi di lapangan serta meminta klarifikasi dari pemerintah daerah.


“Kami membutuhkan rangkuman lengkap dari masyarakat mengenai persoalan yang memicu kegaduhan ini. Semua laporan tersebut akan menjadi dasar kami mempertanyakan PT BSP dan pihak terkait saat berada di Asahan,” tegas M. Safii.


Ia menambahkan bahwa Komisi B akan mempercepat proses pembahasan agar persoalan dapat dibawa ke sidang final untuk menentukan sikap resmi dewan dan masyarakat terhadap keberlanjutan HGU PT BSP.


Kelompok tani menyampaikan kekecewaannya karena sejumlah pihak yang dianggap penting—termasuk Pemkab Asahan—tidak menghadiri RDP. Kekecewaan semakin memuncak karena perwakilan BPN yang hadir merupakan pegawai yang baru dua minggu bertugas sehingga dinilai tidak memahami substansi konflik.


Komisi B DPRD Sumut menjadwalkan lanjutan RDP pada Desember 2025 untuk menggali lebih jauh keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

(bm)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (18) Kesehatan (22) Organisasi (331) Pemerintahan (415) Pendidikan (158) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (109)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum