-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Skandal Perselingkuhan Pejabat Batu Bara Disorot, Praktisi Hukum Desak Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Skandal Perselingkuhan Pejabat Batu Bara Disorot, Praktisi Hukum Desak Pemkab Berikan Sanksi Tegas


BATU BARA — Perisainusantara.com 

Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali diterpa isu serius setelah mencuat dugaan hubungan gelap yang melibatkan seorang pejabat eselon III berinisial RH dan seorang tenaga honorer berinisial YI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kasus ini mencuat ke publik setelah pasangan tersebut diduga digerebek suami YI di sebuah hotel di Medan, Selasa (25/11/2025).

Peristiwa tersebut memicu reaksi tajam dari praktisi hukum nasional, Ranto Sibarani, S.H., M.H, yang menilai skandal ini tidak hanya mencoreng etika birokrasi, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum dan disiplin kepegawaian.

Menurut Ranto, dugaan tindakan perselingkuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara.

 “Jika pihak yang dirugikan, baik suami maupun istri dari para pihak, membuat laporan resmi, maka proses pidana dapat berjalan dan keduanya dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Tidak hanya aspek pidana, Ranto juga menyoroti konsekuensi serius di ranah kepegawaian, khususnya bagi RH yang berstatus ASN.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran moral tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan ASN lainnya.

“Sanksi administratif bisa sangat berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Ranto.

Ia menegaskan, ASN terikat sumpah jabatan dan berkewajiban menjaga perilaku, martabat, serta citra pemerintah di mata publik.

Ranto meminta Pj Bupati Batu Bara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

“Pemkab tidak boleh pasif. Proses hukum pidana maupun sanksi etik harus berjalan paralel sebagai pembelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya,” tambahnya.

Skandal ini kini menjadi pembicaraan hangat di Batu Bara. Banyak pihak mempertanyakan pengawasan internal, pembinaan moral ASN, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.

Nasib RH dan YI kini berada pada posisi krusial—menunggu proses penyelidikan, pemeriksaan kepegawaian, serta kemungkinan langkah hukum dari pihak keluarga yang dirugikan.

(red)


Share:

RDP DPRD Sumut: Komisi B Siap Turun ke Asahan Tuntaskan Polemik HGU PT BSP

RDP DPRD Sumut: Komisi B Siap Turun ke Asahan Tuntaskan Polemik HGU PT BSP



Medan – Perisainusantara.com 

Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dengan PT BSP kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Sumut. Perwakilan kelompok tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kelompok Tani Asahan (GAOKTAN) mendesak DPRD Sumut untuk membatalkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut karena dinilai sarat masalah dan menimbulkan keresahan warga.


Dalam forum RDP, terungkap informasi bahwa HGU PT BSP sebenarnya telah habis masa berlakunya sejak 2019. Namun, perusahaan tetap mengajukan perpanjangan yang kini disebut masih dalam proses di BPN Kanwil Sumut.

Pihak BPN menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada mandat resmi dari kementerian terkait. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa proses pengurusan HGU tersebut penuh rekayasa, apalagi dilakukan tanpa persetujuan warga setempat.


Sesuai aturan, HGU tidak bisa diterbitkan apabila objek lahan masih bermasalah atau terjadi sengketa, sehingga warga menganggap pengajuan PT BSP cacat prosedur.


Salah satu titik yang dipersoalkan adalah lahan seluas 360 hektare yang diakui sebagai milik keluarga Manurung berdasarkan SKT Nomor 70 Tahun 1934. Lahan tersebut kini masuk dalam area perkebunan PT BSP dan menjadi sumber utama konflik.


Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun terkait perpanjangan HGU, sehingga klaim bahwa masyarakat telah memberikan izin dianggap tidak benar.


Dalam pemberitaan yang berkembang, Desa Padang Sari digambarkan menyimpan “sejarah kelam” karena lahan yang dahulu merupakan kawasan permukiman masyarakat, berangsur dikuasai perkebunan sejak masa penjajahan dan terus berlanjut hingga sekarang.


RDP dipimpin oleh anggota Komisi B, M. Safii dari Fraksi Gerindra. Ia menyebut bahwa isu PT BSP menjadi perhatian khusus dewan dan berjanji akan turun langsung ke Asahan bersama tim untuk melihat kondisi di lapangan serta meminta klarifikasi dari pemerintah daerah.


“Kami membutuhkan rangkuman lengkap dari masyarakat mengenai persoalan yang memicu kegaduhan ini. Semua laporan tersebut akan menjadi dasar kami mempertanyakan PT BSP dan pihak terkait saat berada di Asahan,” tegas M. Safii.


Ia menambahkan bahwa Komisi B akan mempercepat proses pembahasan agar persoalan dapat dibawa ke sidang final untuk menentukan sikap resmi dewan dan masyarakat terhadap keberlanjutan HGU PT BSP.


Kelompok tani menyampaikan kekecewaannya karena sejumlah pihak yang dianggap penting—termasuk Pemkab Asahan—tidak menghadiri RDP. Kekecewaan semakin memuncak karena perwakilan BPN yang hadir merupakan pegawai yang baru dua minggu bertugas sehingga dinilai tidak memahami substansi konflik.


Komisi B DPRD Sumut menjadwalkan lanjutan RDP pada Desember 2025 untuk menggali lebih jauh keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

(bm)


Share:

Skandal Gaji Petugas Kebersihan: Dua Pejabat Aktif Perkim LH Batu Bara Ditahan, Anggaran Rakyat Disikat

Skandal Gaji Petugas Kebersihan: Dua Pejabat Aktif Perkim LH Batu Bara Ditahan, Anggaran Rakyat Disikat



BATU BARA – Perisainusantara.com 

Citra Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali tercoreng. Dua pejabat aktif Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara atas dugaan korupsi dana gaji petugas kebersihan – kelompok pekerja lapangan yang mestinya dilindungi, justru jadi korban pengkhianatan birokrasi.

Kepala Dinas berinisial LA dan Bendahara Pengeluaran IS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025), setelah hasil audit menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp665,3 juta. Modus dugaan korupsi melibatkan praktik pemotongan dan penggelapan dana operasional yang seharusnya disalurkan utuh kepada para petugas kebersihan.

Keduanya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan. Langkah ini ditempuh demi kelancaran proses penyidikan serta mencegah risiko hilangnya barang bukti.

“Ini adalah bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, SH, MH.

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan: Luka Dalam Birokrasi yang Bernanah

Apa yang membuat kasus ini lebih menyayat adalah fakta bahwa dana yang dikorupsi merupakan upah petugas kebersihan — pekerja di lapangan yang setiap hari menjaga lingkungan tetap bersih. Ironis, saat mereka menyapu jalan dan mengangkut sampah kota, uang keringat mereka justru disedot oleh pimpinannya sendiri.

Kejadian ini menunjukkan bahwa penyakit birokrasi di Batu Bara tak hanya menjangkiti proyek fisik, tapi telah menyusup hingga ke hak dasar warga kecil. Ketika gaji tukang sapu bisa dikorup, maka batas moral telah runtuh.

Kedua pejabat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Satu Demi Satu Tumbang: Apakah Ini Hanya Permukaan?

Kasus ini menambah deretan panjang pejabat Batu Bara yang terseret dalam pusaran korupsi. Dalam setahun terakhir saja, tercatat: Ilyas Sitorus, eks Kadis Pendidikan, drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan, LA, eks Kadis Tarukim (kini kembali ditahan dalam jabatan barunya), IS, bendahara dinas

Rentetan penangkapan ini memunculkan pertanyaan publik yang belum juga terjawab: Apakah korupsi telah menjadi sistemik di tubuh Pemkab Batu Bara?

Lebih dari sekadar penyelewengan dana, kasus ini menjadi cermin buruknya sistem pengawasan dan lemahnya etika kepemimpinan. Jika gaji petugas kebersihan saja bisa dikorup, lalu apa yang masih bisa dianggap aman dalam pengelolaan keuangan daerah?

Saat institusi yang mengusung nama “lingkungan hidup” justru mencemari moral birokrasi, maka pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tapi siapa yang masih bersih...?

(wellas)



Share:

Mafia Tanah Klaim Tanah Tak Berdasar, Warga Mabar Hilir Teriakkan “Maling Teriak Maling”

Mafia Tanah Klaim Tanah Tak Berdasar, Warga Mabar Hilir Teriakkan “Maling Teriak Maling”



MEDAN – Perisainusantara.com

Kisruh sengketa tanah seluas 18 hektar di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, makin membingungkan publik. Keterangan yang saling bertolak belakang antara warga dan pihak yang mengklaim lahan memperkeruh suasana.

Pihak kuasa hukum dari PT Pataka Karya Sentosa, yang diwakili Donal Lubis & Partner, menyebut warga di Jalan Rahayu Lingkungan 2 dan 3 menggarap lahan seluas 12,5 hektar yang disebut-sebut berada di atas Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut.

Namun warga tak tinggal diam. Mereka menyampaikan bahwa sejak 1982, permukiman dan aktivitas berkebun sudah berlangsung di Kampung Rahayu Seberang (bagian barat), jauh sebelum kawasan itu berkembang menjadi wilayah industri. Sekitar 70 persen masyarakat telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Ironisnya, dalam forum mediasi terakhir yang digelar di aula Kantor Lurah Mabar Hilir dan dihadiri unsur Muspika serta masyarakat, pihak PT Pataka Karya Sentosa tak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atas tanah yang disengketakan. Alih-alih membawa bukti, kuasa hukum perusahaan justru meminta maaf atas “kelalaian” tidak membawa dokumen penting.

Sikap ini memantik reaksi keras dari warga. Holik (62), tokoh masyarakat yang hadir, menyebut, “Ini jelas ‘maling teriak maling’. Mereka datang hanya untuk menakut-nakuti. Tapi kami tidak akan mundur. Kami siap pertahankan tanah ini sampai titik darah terakhir!”

Di sisi lain, kuasa hukum PT Pataka, Dian, secara singkat hanya berujar, “Kan saya sudah minta maaf tadi. Memang ini kelalaian kami.”

Situasi mediasi pun kian tidak kondusif. Warga menilai kehadiran sejumlah pihak dalam pertemuan tersebut terkesan asal-asalan dan tidak mewakili proses yang transparan. Media mencatat adanya indikasi permainan antara kelompok yang diduga mafia tanah dengan oknum di pemerintahan setempat, memperparah rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang adil.

Warga kini bersatu, menegaskan komitmen untuk melawan segala bentuk intimidasi dan klaim tak berdasar, demi mempertahankan tanah yang telah mereka huni dan kelola selama puluhan tahun.

(boim)




Share:

BATU BARA – Misteri Kasus Dinkes Masih Gelap, Kejari Bungkam Sejak Penggeledahan

BATU BARA – Misteri Kasus Dinkes Masih Gelap, Kejari Bungkam Sejak Penggeledahan



BATU BARA - Perisainusantara.com 

 sebulan berlalu sejak penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), namun publik masih dibiarkan bertanya-tanya. Tak ada kabar lanjutan, tak ada keterangan resmi. Semua seperti tenggelam dalam diam.

Upaya media untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, di no selulernya 0821 9055 xxxx pada Senin sore (21/4/2025), belum membuahkan hasil. Pertanyaan publik pun terus bergulir: ke mana arah penanganan kasus ini?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (20/3/2025), Tim Intelijen Kejari Batu Bara menggeledah kantor Dinkes dengan mengincar sejumlah ruang strategis, termasuk ruang Kepala Dinas, dr. Denni. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Deby Rinaldi, bersama Oppon Siregar dan jajaran jaksa penyidik.

Aksi penggeledahan itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar. Tim Kejari terlihat membawa keluar belasan kardus yang diduga berisi dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti, yang terkait dengan dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) serta sumber anggaran lainnya.

Meski operasi penggeledahan sudah sebulan berlalu, belum ada pihak yang angkat bicara, baik dari pihak Kejaksaan maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Publik masih menanti—apakah ini hanya gembar-gembor sesaat, atau memang akan dituntaskan hingga ke akar?

Tanpa kejelasan, dengan begini sangat wajar bila masyarakat mulai curiga, dan menduga Apakah hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas? Atau, benarkah ada upaya menutup-nutupi?

Seiring waktu berjalan, harapan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kini kembali diuji. Kasus Dinkes Batu Bara tidak hanya soal uang negara, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

(wellas)




Share:

Dua Pelaku di Batu Bara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari

Dua Pelaku di Batu Bara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari




Batu Bara – Perisainusantara.com 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua proyek berbeda di Kabupaten Batu Bara. 

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (25/3/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, melalui Kasi Intelijen Oppon Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya dua alat bukti serta sejumlah barang bukti yang telah disita.

Salah satu tersangka adalah IS (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. 

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kedua adalah IF (28), Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tangki septik skala individu di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024. 

Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta. IF dijerat dengan pasal yang sama dengan IS, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah dipanggil secara resmi, baik IS maupun IF tidak memenuhi panggilan Kejari. Oleh karena itu, pihak Kejari akan melayangkan panggilan ketiga sebagai tersangka, dengan tindakan lebih tegas jika tetap mangkir.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus memberantas tindak pidana korupsi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara," tegas Oppon Siregar.

(wellas)


Share:

Kejari Batu Bara Tahan Bendahara BPBD Tersangka Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar

Kejari Batu Bara Tahan Bendahara BPBD Tersangka Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar


Tampak DTB mengenakan rompi merah saat menjadi tahanan Kejari Batu Bara.

BATU BARA - Perisainusantara.com 

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin, 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) BPBD Tahun Anggaran 2022. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2.043.589.270.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa tersangka DTB, selaku bendahara pengeluaran BPBD, diduga telah menyalahgunakan dana BTT senilai Rp 2,3 miliar bersama seorang rekan berinisial MS, yang saat ini masih dalam status buronan (DPO).

Modus operandi yang dilakukan adalah mencairkan dana ke rekening penyedia barang dan jasa fiktif. Setelah dana ditransfer, uang tersebut ditarik kembali oleh penyedia dan diserahkan kepada MS, meskipun pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah dilakukan.

“Perbuatan tersangka ini memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Batu Bara,” ujar Diky Oktavia.

DTB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara, tersangka DTB akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pungkasnya Kajari Batu Bara Diky Oktavia.

(wellas)





Share:

Ironis, Suriadi Curi 6 Tandan Sawit Haruskah di Penjara...

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Sangat Ironis dalam Kasus Suriadi yang harus dipenjara karena mencuri 6 tandan buah Sawit.

Dalam pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zamal Setiawan SH dan Ichsanul Azmi Hasibuan SH, mereka menegaskan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. 

Suriadi, warga Dusun VI Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kab. Batu Bara, mencuri tandan sawit karena kesulitan ekonomi, untuk mencukupi kebutuhan makan keluarganya yang sederhana. Sebut Zamal Setiawan, SH. Pada Jumat (03/11/2023)

Saksi-saksi yang diperiksa mengakui situasi sulit yang dihadapi Suriadi, dan dia tidak pernah menerima Bantuan Program Pemerintah. 

Selama pandemi COVID-19, kondisinya semakin sulit. Pihak pengadilan juga dipertanyakan atas keabsahan pelapor dalam kasus ini.

Zamal Setiawan SH menyarankan agar hukuman pidana bukanlah solusi yang tepat dalam kasus ini. 

Ia mempertanyakan kontribusi PT MOEIS dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan menyoroti kemiskinan yang menyebabkan Suriadi melakukan perbuatan tersebut.

Zamal juga mengajak Majelis Hakim untuk melihat lebih luas persoalan ini dan mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.

Kesimpulannya, dalam pledoi tersebut, mereka memohon agar Suriadi tidak dihukum dan dibebaskan dari dakwaan, karena perbuatan tersebut dilakukan semata-mata karena kebutuhan dasar keluarganya. Tutup Zamal Setiawan, SH.

Share:

Kasus Curi 6 Janjang Sawit PT. Moeis, Zamal Setiawan, SH Minta PN Kisaran Bebaskan Kliennya

 

                     Ketgam:  Zamal Setiawan, SH

BATU BARA - Perisainusantara.com

Zamal Setiawan, SH selaku Kuasa Hukum Suriadi , meminta Pengadilan Negeri Kisaran untuk membebaskan klien nya, dalam kasus curi 6 janjang buah Sawit di PT. Moeis Kabupaten Batu Bara, demi masalah Sosial.

Hal lain juga di dasari PT. MOEIS gagal membuktikan Hak atas Tanahnya, yang Berkonsekuensi, maka Suriadi Harus di Bebaskan.

Sesuai No : 3/Pers/X/2023 Selasa lalu (10/10/23) Suriadi menghadapi Sidang di Pengadilan Negeri yang mengagendakan Pemeriksaan saksi dari Pihak PT. MOEIS, 

Bahwa mengingat persoalan ini menggugat rasa keadilan, maka kami Selaku Kuasa Hukum Suriadi, dari kantor Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners, memberikan catatan persidangan sebagai berikut : 

Pertama, Bahwa perkara ini merupakan problematika sosial yang sejatinya harus diurai dan menjadi Tugas Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memelihara fakir miskin untuk mangangkat kualitas hidupnya, 

Sehingga tidaklah arif dan bijaksana, bila Suriadi dengan latar belakang sebagai keluarga dibawah garis kemiskinan, yang dikarenakan untuk kebutuhan Hidup diri sendiri dan keluarganya di hari itu, telah  Khilaf, dan terpaksa dan penuh Penyesalan mengambil Buah Sawit 6 tandan Milik PT. MOEIS, dan berujung harus di Dakwa dengan ancaman hukuman 7 Tahun sebagaimana pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kedua, Bahwa kami berpendapat persoalan ini, memiliki persoalan multi dimensi sehingga kami beberapa kali mencoba mendorong berbagai Pihak melihat persoalan ini dengan sudut pandang penyelesaianya adalah dengan Pendekatan Restorative Justice 

Namun Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Terakhir pada Persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Menolak untuk jalan penyelesaianya tersebut. 

Pada hal tersebut secara Yuridis, Kelembagaan Criminal Justice System secara bertingkat baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkmah Agung memberi ruang untuk perkara sederhana agar diselesaiakan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai jalan penyelesaianya. 

Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa Produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga diatas adalah sebagai berikut :

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Restoratif justice

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Ketiga, Berkaitan cacatan Materi Persidangan kami menilai Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pihak yang Mewakili PT. MOEIS tidak Mampu membuktikan Hak atas tanahnya secara Yuridis didepan Persidangan, 

Hal ini tidak berbanding lurus dengan Semangat UU Perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 yang berbunyi :

Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.

Sehingga kami menilai PT. MOEIS tidak patut dan tidak layak disebut sebagai Entitas Perusahaan Perkebunan, dengan demikian PT. Moeis tidak Berhak Untuk menggunakan UU Perkebunan untuk Melaporkan/menuntut Suriadi ke Penegak Hukum. 

Dalam catatan kami perkara ini sudah memiliki persoalan semenjak diterimanya laporan di kepolisian yang tidak sejalan dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Keempat, Sebagai Penasihat hukum Suriadi, kami mendorong Publik untuk memberi perhatian lebih terhadap aspek legal Dari PT. MOEIS, sebab kita harus mencurigai, jangan-jangan penguasaan Tanah terhadap lahan Budidaya tidak berbasis pada aspek legal ?. 

Kecurigaan ini berbanding lurus, tatkala kami menemukan beberapa informasi yang tidak berkesesuaian tentang aspek legal yang diantaranya :

Lokasi Bidang Tanah yang menjadi ruang Budidaya Perkebunan yang saat ini dikuasai PT. MOEIS telah diubah menjadi Ruang Pemukiman, 

Hal ini dapat kita lihat malalui Lampiran-lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Batubara No.11 pada Tahun 2020 ( Terlampir)

Berdasarkan Temuan kami, Hak atas Tanah PT. MOEIS adalah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha dengan Nomor 3. di Desa Sipare-Pare Berakhir hak Guna usahanya pertanggal 31 Desember 2020. 

Apakah sertfikat Hak Guna Usaha dapat diperpanjang dengan kenyataan saat ini Bidang tanah yang dikuasai PT. MOEIS telah diubah menjadi Ruang yang telah diatur sebagai Ruang Pemukiman dan Bukan ruang untuk budidaya perkebunan...?

Lebih Lanjut...? Temuan-temuan diatas seolah-olah dikonfirmasi oleh Data/ Informasi dari situs website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta milik Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa Bidang-bidang Tanah  yang saat ini dikuasai oleh PT. MOEIS di informasikan tidak/ belum dilekati hak atas Tanah. (terlampir)

Dan Terakhir, untuk Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi Suriadi, kami mendorong dan mengajak pegiat/ praktisi hukum/ pengamat hukum/ Teman-Teman Pers yang memiliki konsentrasi untuk Dunia Penegakan Hukum untuk ikut menelaah serta memantau jalanya Perkara ini, sebab kami masih percaya bahwa keadilan masih bisa diakses bagi masyarakat luas melalui dorongan dan tekanan Publik.

Hormat kami, Simpang Gambus,13 Oktober 2023 , ZAMAL SETIAWAN & PARTNERS 

Narahubung Izam  (0813 7050 7249)


Share:

Angga Desak Polres Batu Bara Usut Semua Pelaku Aniaya Bathim Sanjaya hingga Tewas


 BATU BARA - Perisainusantara.com

Terkait kasus tewasnya Bathim Sanjaya (50) yang di aniaya massa sebab tertuduh Maling 2 ekor Kambing di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Pada Minggu malam senin (11/06/2023). Angga Prayuda (anak almarhum Bathim Sanjaya) menyatakan tanggapannya kepada awak media (Kamis 15/06/2023)

Walaupun Polres Batu Bara sudah bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan menangkap dan menetapkan dua tersangka yakni, Mhd Yusuf (44), dan Awaluddin Sinaga (47) keduanya warga Dusun XIII Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. 

Keduanya ditangkap di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Keduanya ditangkap dalam waktu cepat pada Senin  (12/06/2023), Namun hal ini sepertinya belum memuaskan Angga Prayuda (29) anak dari korban Almarhum Bathim Sanjaya (50) 

Dijelaskan Angga, hal belum puasnya ini disebabkan hanya dua pelaku yang ditahan. 

Lanjutnya, Rekaman video itu jelas, ayah saya sudah tak berdaya terduduk pasrah. Namun Mereka ramai-ramai teriak dan memukuli orang tua saya hingga meninggal,” kata Angga yang menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku, ketika bincang-bincang bersama awak media, Kamis (15/6/2023).

Angga mendesak Kepolisian Polres Batu Bara untuk mengusut tuntas kasus kematian orang tuanya dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Negri ini.

Dalam rekaman video jelas tergambarkan kalau kematian orang tuanya ada unsur kesengajaan dianiaya dan dibantai. 

Kalau ada yang bersalah biarlah di serahkan kepada Hukum, Namun jangan main hakim sendiri, " Coba kalau mereka diposisi saya, apakah sanggup orang tuanya atau keluarganya diperlakukan seperti ini...?” tutup Angga. 



Share:

Lois Bebas, Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Asal Tangkap, Begini kisahnya

Gambar: Lois Bersama Kuasa Hukum YESAYA56

Tebing Tinggi, Perisainusantara.com


Pada hari Minggu, tanggal 20 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 WIB datang petugas kepolisian sekitar dua orang masuk ke dalam rumah Lois yang berada di Jalan Kesatria Ujung Asrama Kodim, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tanpa membawa surat tugas, surat ijin penggeledahan dan surat penangkapan serta tidak didampingi oleh kepling setempat langsung menangkap Lois dan menggeledah rumah Lois  yang saat itu hanya ada Lois bersama istri dan 2 anaknya yg masih berumur 3 tahun dan 5 bulan.


secara tiba-tiba dan membabi buta petugas kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung menangkap Lois dengan mengatakan, Sudah ditangkap si Martin Ginting, barang kau itu kan yang sama si Martin Ginting, udah ngaku aja kau saat itu Pemohon mengatakan, Saya tidak tahu, bang, nggak tahu aku bang”, lalu petugas kepolisian memegang kedua tangan Lois sehingga Pemohon tidak dapat bergerak, sementara petugas lainnya langsung menggeledah rumah Pemohon, saat istri Lois sedang menggendong anaknya. 


Gambar: YESAYA56 di PN Tebing Tinggi

Dengan semena-mena petugas kepolisian membongkar semua isi lemari, kamar, dapur serta rumah Lois dan mengambil 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di dompet perhiasan istri Pemohon di tempat penyimpanan perhiasan istri Lois. petugas kepolisian juga mengambil 1 (satu) buah cincin Lois dan uang yang ada di kantong Lois sejumlah Rp10.600.000,00, lalu membawa Lois dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi.


Bahwa sebelum Lois dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi, Lois dan istri sudah menjelaskan bahwasanya timbangan elektrik tersebut adalah milik istri Lois yang digunakan untuk menerima gadai perhiasan, akan tetapi petugas kepolisian tidak menghiraukan keterangan Lois dan dan istri, begitu pula dengan uang sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu Rupiah) tersebut adalah uang milik Lois sebagai uang hasil penjualan ternak babi, bahkan cincin pernikahan pun di ambil Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan alasan sebagai alat bukti.

Dalam perkara ini Lois yang didampingi Kuasa Hukum Radinal Hutagalung SH, Aldi Pramana SH.MH, Jigoro Lumban Raja SH, (YESAYA56) menggugat Kepolisian Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan upaya Prapradilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.


Keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 5Pid.Pra/2022/PN Tbt membebaskan Lois, penangkapan Lois dan alat bukti tidak mempunyai kekuatan Hukum. Polres Tebing Tinggi mengembalikan uang yang di jadikan alat bukti. Polres Tebinggi membayar ganti rugi sebesar Rp,10 juta. 



Dari keputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kamis tanggal 29 Desember Lois baru bisa di bebaskan pada tanggal 02 Januari 2023 lebih kurang pukul 21.00.Wib. Dapat dilihat Vidio di atas Lois berkumpul kembali dengan keluarga.

Share:

Kejari Batu Bara, Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Kejahatan Lainnya.

Kejari Batu Bara, Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan hasil kejahatan lainnya  


BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara melakukan pemusnahan Barang Bukti hasil kejahatan Narkoba dan juga kejahatan lainnya periode Juni s/d Okotber 2022.

Di pimpin Kepala Kejari Batu Bara Amru E Siregar, SH, MH didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, SH di halaman Kejari Batu Bara, Selasa (1/11/2022).

Di jelaskan oleh Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dengan Dasar Perkara yang sudah mendapat Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap menjelaskan Barang Bukti berbahan besi di Potong - potong selanjutnya dimasukkan ke dalam drum , serta 1 unit HP, se bilah pisau egrek bergagang bambu, 1 potong kayu, 1 baju gamis warna merah, 1 helai jaket warna biru, 1 buah tas pinggang warna coklat dan barang bukti lainnya selanjutnya di bakar. 

Lanjutnya, barang bukti hasil kejahatan Narkotika 154,54 gram ganja 171,23 gram jenis sabu dan 4,27 gram pil extasi di campur dengan air kemudian diblender lalu dibuang ke selokan, Sedangkan barang bukti HP dan lainnya dihancurkan menggunakan palu.

Barang Bukti yang dimusnahkan  berasal dari Tindak Pidana Umum periode Juni s/d Okotber 2022 dengan jenis perkara yakni, Tindak Pidana Narkotika, Pidana Oharda (Orang, Harta dan Benda), Pidana Kamnegitbum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya). Tutup Kasi intel Kejari Doni Harahap. 

(wellas) 



Share:

Artikel

Label

Budaya (19) Kesehatan (22) Organisasi (338) Pemerintahan (419) Pendidikan (159) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (110)

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum