-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara



BATU BARA – Perisainusantara.com 

Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., turut hadir dalam kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (18/11/2025).

MoU tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Batu Bara. Melalui kolaborasi ini, program pidana kerja sosial diharapkan dapat terlaksana lebih terarah dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan program prioritas yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Program ini sudah menjadi bagian dari visi-misi kami dan terus kami dorong agar dipahami serta diterapkan di tengah masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak menjadikan MoU sebatas seremonial. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam aksi nyata sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan maksimal di masing-masing daerah.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., memaparkan bahwa penegakan hukum modern harus mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diarahkan menjadi individu yang lebih produktif dan memberikan kontribusi bagi lingkungan sosialnya.

“Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan menunjukkan bahwa penegakan hukum mampu bergerak secara adaptif, humanis, dan sesuai nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat,” ucapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh para bupati dan pejabat kejaksaan, serta peluncuran buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order.”

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan kejaksaan demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan harmonis di Sumatera Utara.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (17) Kesehatan (22) Organisasi (324) Pemerintahan (370) Pendidikan (157) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum