Jakarta-Perisainusantara.com | Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8% pada tahun 2026. Usulan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor alfa sebesar 1% .
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menjelaskan bahwa dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 2%, perhitungannya menjadi 5 + 2 + 1 = 8%. KSBSI berpendapat bahwa formula ini adil bagi pengusaha dan pekerja, serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat .
Selain KSBSI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga memberikan opsi kenaikan upah minim7um provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah, dengan usulan mulai dari 8,5% hingga 10,5% .
( Berita Buruh KSBSI )







Tidak ada komentar:
Posting Komentar