Cicilan Lunas BPKB Masih “Tertahan” di Leasing MAF Perdagangan
SIMALUNGUN – perisainusantara.com
Hendro Supriadi (26), warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, merasa kecewa berat setelah melunasi seluruh cicilan sepeda motornya, namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum juga diberikan oleh pihak leasing Mega Auto Finance (MAF) Perdagangan.
Pria muda ini mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya termasuk denda keterlambatan pembayaran, dengan total sebesar Rp6.150.000 pada 14 Juni 2025. Pembayaran tersebut diterima langsung oleh salah satu staf MAF bernama Andri.
"Sudah saya bayar lunas, tapi BPKB belum saya terima. Malah saya diminta membayar lagi Rp800 ribu untuk biaya penarikan," ungkap Hendro kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (28/6/2025).
Situasi ini membuat Hendro semakin tertekan, karena ia harus meminjam uang dari orang lain demi bisa menutup seluruh tagihan. Namun ternyata, pelunasan tersebut belum cukup untuk membuat pihak leasing mengembalikan dokumen kendaraannya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (30/6/2025), pihak MAF Perdagangan yang diwakili Faisal dan Andri mengaku bahwa meski Hendro telah melunasi semua cicilan dan denda, masih ada satu kewajiban lagi yang harus dibayar yakni "biaya penarikan" sebesar Rp800 ribu. Uang itu disebut sebagai syarat agar BPKB bisa diserahkan.
Bukti kwitansi yang diperlihatkan Hendro menunjukkan bahwa semua cicilan dan denda telah dilunasi sesuai perjanjian.
Terkait permasalahan ini, Penasehat Hukum Bayu Atmaja, SH, MH, menanggapi bahwa pihak leasing seharusnya mengeluarkan pernyataan tertulis jika memang ada biaya tambahan yang dibebankan ke konsumen.
“Silakan buat surat resmi soal kewajiban tambahan Rp800 ribu itu. Konsumen berhak memilih untuk membayar atau membawa perkara ini ke jalur hukum, baik perdata, BPSK, atau bahkan pidana jika ada indikasi penggelapan dokumen,” tegas pengacara muda tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam proses pembiayaan kendaraan, agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.
(yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar