-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

DI DUGA LSM-PAKAR GADUNGAN TEBAR PROPOSAL

Batu Bara-Sumut, Perisainusantara.com |Berdasarkan hasil temuan langsung dilapangan oleh Sekjend DPC LSM PAKAR Kab.Batu Bara, tentang temuan adanya oknum Yang mengaku dari DPW LSM-PAKAR Propinsi Sumatera Utara menebar proposal di beberapa Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Laut Tador.Menyangkut hal ini sempat dipertanyakan oleh sekjend DPC LSM PAKAR  Kab.Batu Bara kepada oknum LSM -PAKAR Propinsi yang berinisial ET dan PS di kantor Desa Dewi Sri tentang ijin dan surat perintah pada Rabu, (04/06/2025), kisaran pukul 11.30 wib.

Lebih lanjut Sekjen DPC.LSM-PAKAR Kabupaten Batu Bara mempertanyakan kepada oknum DPW LSM-PAKAR apakah sudah meminta ijin dulu kepada Pimpinan/Pengurus DPC LSM-PAKAR Kabupaten Batu Bara selaku pemangku wilayah hukum di Batu Bara." Kami DPW tidak pernah memberitahu kepada DPC," ungkap ET kepada Sekjend DPC.LSM-PAKA Kab.Batu Bara .Dan yang mengherankan lagi atas informasi dari Pemerintahan Desa lain yg masih diwilayah Kecamatan Laut Tador ketika dimintai keterangan tentang oknum LSM-PAKAR Propinsi mengenai maksud dan tujuan menyebar proposal. Tidak ada bahasa tentang maksud dan tujuan sama sekali hanya di sampaikan begitu saja.

Hal ini jelas menunjukkan kecurigaan aparat Desa." kog bisa ada LSM-PAKAR Propinsi memasuki wilayah Kabupaten yang selama ini kami sudah mengenal DPC LSM-PAKAR Kabupaten yang di ketua oleh Bapak Bambang Setiaji, S,Pd." ucap Perangkat Desa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jelas disini bahwa LSM menyebarkan proposal tanpa izin bisa merugikan berbagai pihak, termasuk penerima proposal, LSM yang menyebarkan proposal secara ilegal dapat menyebabkan penipuan, penyalahgunaan dana, dan kerugian lain.

Hal ini juga bisa menimbulkan kerugian bagi reputasi LSM itu sendiri dan akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Dalam kasus ini ada keberatan dan tuntutan dari Ketua DPC LSM-PAKAR Kab.Batu Bara kepada oknum anggota LSM-PAKAR yang mengatas namakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Propinsi Sumatera Utara atas :

1.Tidak adanya koordinasi maupun izin dengan DPC LSM-PAKAR Kabupaten Batu Bara atas hal diatas.

2.Andai terbukti tidak ada izin ataupun keterlibatan dari DPW.LSM-PAKAR Propinsi Sumatera Utara, maka Selaku Ketua/Pengurus ditingkat Kabupaten dan Kecamatan LSM-PAKAR meminta kepada masing-masing oknum yang dimaksud agar dijatuhi sanksi Hukum.

Bambang Setiaji, S.Pd dengan tegas meminta kepada Ketua DPW.LSM-PAKAR Propinsi Sumatera Utara agar persoalan benar-benar disikapi dengan serius." Kami menginginkan permasalahan ini segera ditanggapi oleh Pimpinan LSM-PAKAR Propinsi,apalagi sudah memasuki wilayah hukum kami tanpa adanya koordinasi dan izin terlebih dahulu," tegas Bambang Setiaji."Dan jelas-jelas ini melanggar Pasal 263 KUHP yang menyatakan bahwa pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun." jelas Bambang Setiaji, S.Pd.Kami selaku Pengurus DPC.LSM-PAKAR Kabupaten Batu Bara merasa sangat kecewa atas prilaku oknum tersebut.


Penulis : Syahril
Editor    : Syahyunan

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (21) Organisasi (305) Pemerintahan (229) Pendidikan (152) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum