-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Dua Pengedar Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara di Medang Deras

Dua Pengedar Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara di Medang Deras



Batu Bara – Perisainusantara.com 

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Medang Deras atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi akurat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek. Mendapat informasi tersebut, petugas dari Polsek Medang Deras segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, aparat berhasil menangkap dua orang pria masing-masing berinisial N (30) yang bekerja sebagai nelayan, dan S (28) seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat bruto 0,15 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Barang bukti beserta para tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Petugas kini tengah mendalami jaringan distribusi yang kemungkinan melibatkan pelaku lainnya.

Kasus ini diproses berdasarkan LP Nomor: LP/A/155/VI/2025 dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan. Ini bukti bahwa perlawanan terhadap narkotika harus dilakukan bersama-sama,” ujar Kapolres.

Langkah-langkah lanjutan yang telah dan akan dilakukan oleh penyidik antara lain:  Mengamankan dan memeriksa para tersangka , Penyitaan barang bukti , Pemeriksaan saksi , Pengembangan jaringan distribusi , Pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik , Gelar perkara dan proses penyidikan lanjutan

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (21) Organisasi (306) Pemerintahan (229) Pendidikan (152) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (108)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum